Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan empat pelaku judi di sebuah pondok yang beralamat di Jl Dwi Tunggal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry mengatakan empat pelaku masing-masing berinisial NKS (52), PBS (54), PCJ (50) dan LMK (60).

 "Diamankannya keempat pelaku ini lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis remi box," katanya di Singkawang, Senin.

 Selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.350.000, dua set kartu Remi Box cap ikan, satu lembar kertas karton warna kuning sebagai alas permainan Remi Box, dua buah spidol berwarna putih dan satu buah pulpen merk snowman.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan permainan judi di sebuah pondok di TKP.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan benar didapati ada permainan judi tersebut.

 "Sehingga diamankan keempat pelaku yang sedang bermain judi tersebut," ungkapnya.

Atas laporan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif karena mau memberikan informasi.?

 "Tentunya informasi itu akan sangat memudahkan kami untuk melakukan penindakan suatu tindak pidana," jelasnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018