Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Prijono mengatakan sebagaimana kebijakan yang ada, bahwa Ditjen Bea Cukai yang akan mengawasi di lapangan soal pembatasan jumlah Uang Kertas Asing (UKA) yang tidak boleh dibawa setara atau lebih dari Rp1 miliar.

"Ditjen Bea Cukai yang melakukan pengawasan, BI bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai. BI yang mengeluarkan izin persetujuan kepada setiap orang atau korporasi yang membawa UKA tersebut," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Prijono mengatakan meski Kalbar memiliki empat pintu masuk yakni tiga Pos Lintas Batas Negara dan satu Bandara Internasional, pihaknya menyakini Bea Cukai mempu melakukan pengawasan pembatasan tersbut.? Sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

"Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen? dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

"Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada badan? berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10?persen? dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta," kata dia

Menurutnya pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan tersebut dalam rangka menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

"Untuk itu bagi WNI dan WNA yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah," harapnya.

(KR-DDI/B008) 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018