Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (9/9) sekitar 07.30 WIB menangkap dan mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial JH (60) beserta barang bukti.
"JH kami tangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis yang masih berusia 13 tahun di atas perahu milik pelaku pada Minggu (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek Rasau Jaya Iptu Aswin Mahawan di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku JH ingin melakukan niat jahatnya dengan mengajak korban menjala ke sungai dengan mengunakan perahu milik pelaku.
"Pelaku melaksanakan niatnya dengan cara korban diajak pergi menjala ikan menggunakan perahu. Kemudian sesampainya di sekitar area pelabuhan pelaku menepikan sampan di semak semak dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," katanya.
Kemudian kejadian itu oleh keluarga korban dilaporkan ke Mapolsek Rasau Jaya yang langsung memburu pelaku.
"Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku dan dari informasi yang kami dapat korban sedang berada di Jalan Bintang Mas yang langsung kami dapat kami sergap," katanya.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Aswin Mahawan menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan dan bila terbukti bersalah JH dapat di kenakan Pasal 81 dan sebagaimana dimaksud Pasal 76D tentang persetubuhan anak di bawah umur paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"JH kami tangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis yang masih berusia 13 tahun di atas perahu milik pelaku pada Minggu (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek Rasau Jaya Iptu Aswin Mahawan di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku JH ingin melakukan niat jahatnya dengan mengajak korban menjala ke sungai dengan mengunakan perahu milik pelaku.
"Pelaku melaksanakan niatnya dengan cara korban diajak pergi menjala ikan menggunakan perahu. Kemudian sesampainya di sekitar area pelabuhan pelaku menepikan sampan di semak semak dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," katanya.
Kemudian kejadian itu oleh keluarga korban dilaporkan ke Mapolsek Rasau Jaya yang langsung memburu pelaku.
"Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku dan dari informasi yang kami dapat korban sedang berada di Jalan Bintang Mas yang langsung kami dapat kami sergap," katanya.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Aswin Mahawan menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan dan bila terbukti bersalah JH dapat di kenakan Pasal 81 dan sebagaimana dimaksud Pasal 76D tentang persetubuhan anak di bawah umur paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018