Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, membekuk TNH alias Ahoi (52) warga Dusun Pangkalan Pasar, Desa Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, karena kasus pemerkosaan terhadap anak, Am (13).
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Novrial Alberti Kombo di Bengkayang, Senin, mengatakan tersangka Ahoi melakukan perbuatan asusila, Kamis (9/7) sekitar pukul 16.00 WIB di areal kebun kelapa di Dusun Pangkalan Pasar, Desa Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.
"Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di samping rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban jalan menuju kebun kelapa, sehingga terjadilah perbuatan asusila tersebut," ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Ahoi sebelum meninggalkan lokasi kejadian sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu, kata Kombo.
Mengetahui kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan perbuatan persetubuhan oleh tersangka Ahoi terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun itu ke Mapolsek Sungai Raya.
"Pelaku setelah melakukan perbuatan tersebut, langsung melarikan diri, dan baru ditangkap Minggu (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Polsek Sungai Raya," katanya.
Begitu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, maka anggota Polsek Sungai Raya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Mengetahui dirinya mau ditangkap tersangka yang baru sampai di depan rumahnya langsung melarikan diri ke arah kebun belakang rumahnya, tetapi sudah keburu dikepung," katanya.
Tersangka diancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Serta diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar, kata Kombo.
***2***
(U.A057/N005)