Kandangan (Antara Kalbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan,
menjatuhkan vonis hukuman seumur terhadap pelaku pemerkosaan dan
kekerasan terhadap anak Siti Aisyah (7) tahun yang menyebabkan korbannya
meninggal dunia dengan mengenaskan.
Ayah korban Muhammmad Hasbi (55 tahun) di Kandangan Jumat
mengatakan,lega dan puas atas putusan majelis hakim yang diketuai
Syamsuni yang menvonis terdakwa Marzuki (27 tahun) dengan Vonis Seumur
Hidup di Pengadilan Negeri Kandangan, Kamis (24/11) Pukul11.30 Wita.
Menurut Hasbi, dirinya sangat lega dengan keputusan ini karena
sesuai dengan harapan keluarganya, agar terdakwa yang telah melakukan
kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, dapat
dihukum seberat-beratnya.
"Perjuangan kami untuk menuntut keadilan akhirnya terbayar lunas,
sebelumnya kami bolak balik mendatangi Pengadilan Negeri Kandangan untuk
memperjuangkan keadilan atas kematian Aisyah," katanya.
Alhamdulillah, tambah dia putusan tersebut sesuai dengan harapan
keluarga, yang datang secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim
atas kematian anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul hingga dua kali dirawat di
rumah sakit, setelah mengetahui kondisi anak kami, namun kini sudah
dapat menerima setelah pelaku dihukum setimpal," katanya.
Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam
kasus kekerasan pada anak, Siti Aisyah (7 tahun) pada bulan April 2016,
yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga
oleh ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres HSS.
Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan ancaman pidana 20 tahun,
denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.
Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan
terdakwa, antara lain mengakibatkan trauma yang mendalam bagi orang tua
korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban
dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.
"Bahkan setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan
dengan minum-minuman keras oplosan dengan menggunakan hasil dari
penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan
berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan
yang dilakukan,"ujarnya.
Penetapan Vonis tersangka berdasarkan pasal 80 ayat (3), pasal 81
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan anak.
Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam,
menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan
kematian dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
seumur hidup, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran
Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang
dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.
Pemerkosa Anak Hingga Meninggal Divonis Seumur Hidup
Jumat, 25 November 2016 15:19 WIB