Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak mengancam akan membongkar kanopi ilegal di sepanjang Jalan Gajah Mada, apabila hingga Minggu (16/9) tidak dibongkar oleh pemilik ruko tersebut.

"Kami berikan batas waktu hingga Minggu (16/9) bagi pemilik ruko di sepanjang Jalan Gajah Mada yang kanopinya ilegal, untuk membongkar sendiri," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, apabila tidak dibongkar sendiri oleh pemiliknya, maka Senin (17/9) pihaknya yang akan membongkar secara paksa kanopi ilegal tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pontianak bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota setempat menertibkan sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Gajah Mada pada Jumat (14/9). Sasaran penertiban ditujukan bagi bangunan-bangunan berkanopi melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik bangunan rumah toko tersebut, misalnya, kanopi teras yang diizinkan hanya empat meter tanpa tiang, tetapi saat pihaknya turun ke lapangan masih menemukan bangunan yang kanopinya melebihi dari aturan tersebut.

Tidak hanya kanopi saja yang dibongkar, Adriana juga meminta barang-barang dagangan yang digelar di luar juga harus masuk ke dalam. "Kami berikan deadline paling lambat hari Minggu (16/9) besok, kanopi ilegal tersebut harus dibongkar sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil operasi penertiban Jumat (14/9) kemarin, mereka yang bangunannya telah melanggar aturan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga, Senin (17/9) petugas kami akan kembali meninjau lokasi-lokasi yang sudah di-BAP, apakah sudah membongkar bangunan kanopinya atau belum. Apabila belum juga dibongkar, maka kanopi dan barang lainnya akan dibongkar paksa," kata Adriana.

Selain tindakan penertiban, para pelanggar Perda ini juga akan diajukan ke pengadilan pada hari Rabu (19/9) untuk dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang sanksinya berupa denda atau kurungan, katanya.

Menurut Adriana, para pemilik bangunan pada dasarnya tidak berkeberatan untuk membongkar kanopinya sebab mereka tahu bahwa mereka sudah melanggar aturan. "Penertiban ini tidak hanya sampai di sini tetapi akan terus berlanjut," ujarnya.

(A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018