Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong, Kabupaten Sanggau, musnahkan ikan-ikan berbahaya dan bersifat invasif karena akan mengancam populasi ikan asli lainnya.
"Pemusnahan ikan berbahaya dan bersifat invasif ini kami lakukan dengan cara dikubur, karena ikan invasive ini sudah dalam keadaan mati," kata Kepala BKIPM, Giri Pratikno, saat dihubungi di Entikong, Sabtu.
Adapun jenis ikan invasif yang dimusnahkan adalah enam ekor ikan piranha, sembilan ekor ikan sapu-sapu, dan satu ekor ikan Oscar. Semua ikan invansif itu merupakan hasil sidak yang dilakukan BKIPM Entikong di sejumlah pasar di perbatasan dan ada juga yang diserahkan langsung oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu, piranha, dan oscar merupakan ikan yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia.?
"Kita ambil contoh ikan piranha jika terlepas di alam bebas bisa membahayakan ikan lokal. Dengan porsi makan yang sangat besar, cepat berkembang biak dan dapat dipastikan keberadaan ikan piranha akan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan kita," ungkapnya.
Ia menambahkan ikan yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan BKIPM pada ?bulan Juli lalu, ikan invansif itu ada yang dijual oleh pedagang yang langsung diamankan, begitu juga dengan ikan yang menjadi peliharaan dengan sukarela diserahkan setelah gencar dilakukan sosialisasi di kawasan perbatasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/Permen KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan-ikan yang dimusnahkan tersebut tergolong jenis ikan yang berbahaya, katanya.
"Kehadiran spesies ikan baru, yang dikenal sebagai Species Asing Invasif (SAI) mendesak populasi ikan asli atau endemik, baik melalui pemangsaan, kompetisi makanan, maupun keunggulan reproduksinya. Ikan-ikan asli menjadi semakin sulit dan terancam hidupnya dan pada akhirnya tersisihkan, digantikan oleh ikan asing introduksi tersebut," katanya.
(A057/M028)
Ikan berbahaya dimusnahkan BKIPM Entikong
Minggu, 12 Agustus 2018 16:51 WIB