Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Dishub Kota Pontianak, Kalbar menertibkan sejumlah rantai pembatas ruko yang dipasang di fasilitas umum di sepanjang Jalan Patimura dan Gajah Mada Pontianak, Kamis.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak menyatakan, tindakan penertiban sejumlah rantai ilegal tersebut menyasar fasum yang berada di depan bangunan ruko yang ada di sepanjang Jalan Patimura, Gajah Mada dan sepanjang daerah perdagangan.

Keberadaan pembatas yang berada di depan ruko, baik itu berupa rantai maupun balok dan sejenisnya tidak dibenarkan karena itu termasuk fasilitas umum. "Yang namanya fasum itu untuk kepentingan orang ramai, bukan milik pribadi," katanya.

 Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir ruko yang memasang portal atau pembatas di atas fasum. Pemilik ruko beralasan memasang portal pembatas karena alasan keamanan. "Alasannya orang lain tidak boleh parkir di depan rukonya padahal itu area fasum," katanya.

Pemilik ruko yang masih tetap melakukan pemasangan rantai pembatas di lokasi fasum depan bangunan mereka, semua peralatan yang digunakan untuk menutup fasum akan diangkut oleh petugas Dishub Kota Pontianak. "Kalau mereka mau gembok, silakan gembok di depan teras pintunya saja, jangan di fasum," tegasnya.

Utin mengimbau, kepada pemilik ruko memahami aturan tersebut. Bagi pemilik ruko yang rantai atau portal pembatasnya diamankan, bisa mengambilnya di Kantor Dishub Kota Pontianak.

"Tapi dengan catatan tidak boleh memasang kembali portal itu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali," kata Utin.

Ia menambahkan, apabila pemilik ruko tersebut masih mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena melanggar Perda No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No. 1/2010.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018