Pontianak (Antaranews Kalbar) - BNPB) melakukan penyusunan bencana di Singkawang melalui "workshop" sosialisasi dan diskusi teknis penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana kepada semua OPD di lingkungan pemkot setempat.

"Penyusunan dokumen ini adalah merupakan program lanjutan dari tahun yang lalu berdasarkan kajian bencana," kata Sigit, narasumber dari BNPB di Singkawang, Selasa. 

Menurutnya, dokumen rencana penanggulangan bencana yang merupakan dokumen regulasi yang harus disusun berdasarkan UU No.24 Tahun 2007, dalam penanggulangan bencana yang tentunya harus bersinergi dengan RPJMD.

"Dimana nanti dalam dokumen RPB itu adalah menyangkut bagaimana sebelum terjadinya bencana, jika terjadi bencana dan setelah terjadi bencana," tuturnya.

Tujuannya, kata dia, agar penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terarah dan terpadu dengan melakukan penataan dan perencanaan yang matang.

"Jadi, semua program-program rencana aksi yang ada di Kota Singkawang tentunya yang berhubungan dengan penanggulangan bencana dimasukkan ke dalam dokumen RPB," kata Sigit.

Dengan adanya dokumen RPB diharapkan tahun depan bisa di Perdakan dan bisa menjadi acuan dalam Kota Singkawang mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kebencanaan.

Menurutnya, dokumen RPB akan berlaku selama lima tahun dari tahun 2019-2023. Tapi bisa ditinjau dalam per dua tahun jika terjadi bencana.

Ini merupakan program rencana aksi yang bersinergi dengan rencana pembangunan jangka menengah yang ada di Kota Singkawang.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018