Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan meminta setiap OPD yang ada di kota itu untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Tahun ini, kita berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK untuk laporan pengelolaan keuangan. Ini harus kita pertahankan, sehingga OPD yang ada harus bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya," katanya di Singkawang, Rabu.
Menurutnya, pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
Baca juga: Laporan keuangan Pemkab Sintang tahun 2017 WTP
"Demi mencapai tujuan tersebut Pemerintah Kota Singkawang perlu mempersiapkan aparaturnya untuk menghadapi perubahan dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan efektif, efisien, transparan dan akuntabel agar laporan keuangan menuju Good Goverment atau pemerintah yang baik," tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak.
"Untuk itu saya minta seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar semua aturan yang berlaku," pintanya.
Sebab, lanjutnya para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah. "Kepada para pejabat pengelola aset atau barang milik daerah di satuan kerja masing-masing lakukanlah pengelolaan aset daerah dengan baik dan benar. Sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi," pesannya.
Untuk itu azas-azas pengelolaan aset tersebut baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transfaransi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Pontianak tujuh kali pertahankan predikat WTP
"Karena ini sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi dalam tahun ini Kota Singkawang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," kata Irwan.
Pencapaian WTP tersebut tentunya merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan kinerja.
Tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Muslimin mengatakan, sosialisasi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah adalah dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman semua kepala OPD beserta pengurus barang dan fungsi terkait dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) di lingkup OPD masing-masing.
Selain itu, sosialisasi Permendagri ini juga guna menguatkan komitmen para kepala OPD dan jajarannya untuk semakin tertib dalam penatausahaan BMD sehingga pelaporan BMD yang menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan Pemda (LKPD) pada akhir tahun 2018 akan semakin baik, tertib dan akuntabel.
"Sehingga dalam sosialisasi ini kita mengundang semua kepala OPD, pejabat penatausahaan barang SKPD dan para pengurus barang masing-masing SKPD, harapannya agar Opini BPK RI yakni WTP dapat dipertahankan di tahun 2018," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Tahun ini, kita berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK untuk laporan pengelolaan keuangan. Ini harus kita pertahankan, sehingga OPD yang ada harus bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya," katanya di Singkawang, Rabu.
Menurutnya, pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
Baca juga: Laporan keuangan Pemkab Sintang tahun 2017 WTP
"Demi mencapai tujuan tersebut Pemerintah Kota Singkawang perlu mempersiapkan aparaturnya untuk menghadapi perubahan dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan efektif, efisien, transparan dan akuntabel agar laporan keuangan menuju Good Goverment atau pemerintah yang baik," tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak.
"Untuk itu saya minta seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar semua aturan yang berlaku," pintanya.
Sebab, lanjutnya para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah. "Kepada para pejabat pengelola aset atau barang milik daerah di satuan kerja masing-masing lakukanlah pengelolaan aset daerah dengan baik dan benar. Sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi," pesannya.
Untuk itu azas-azas pengelolaan aset tersebut baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transfaransi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Pontianak tujuh kali pertahankan predikat WTP
"Karena ini sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi dalam tahun ini Kota Singkawang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," kata Irwan.
Pencapaian WTP tersebut tentunya merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan kinerja.
Tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Muslimin mengatakan, sosialisasi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah adalah dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman semua kepala OPD beserta pengurus barang dan fungsi terkait dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) di lingkup OPD masing-masing.
Selain itu, sosialisasi Permendagri ini juga guna menguatkan komitmen para kepala OPD dan jajarannya untuk semakin tertib dalam penatausahaan BMD sehingga pelaporan BMD yang menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan Pemda (LKPD) pada akhir tahun 2018 akan semakin baik, tertib dan akuntabel.
"Sehingga dalam sosialisasi ini kita mengundang semua kepala OPD, pejabat penatausahaan barang SKPD dan para pengurus barang masing-masing SKPD, harapannya agar Opini BPK RI yakni WTP dapat dipertahankan di tahun 2018," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018