Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Kota Singkawang mulai melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, dengan melibatkan pihak Lapas Klas IIB Singkawang.

"Dalam pemutakhiran data pemilih ini kita melibatkan stakeholder terkait seperti Disdukcapil, Kesbangpol, peserta pemilu (partai politik), Bawaslu dan Lembaga Kemasyarakat (Lapas)," kata Ketua KPU Singkawang, Riko di Singkawang, Selasa.

Dia menegaskan, dalam pemutakhiran data itu pihaknya juga melibatkan Lapas karena ada sekitar 500an warga binaan Lapas Singkawang yang belum terdaftar di dalam DPT.

Hal itu dikarenakan, pada saat pemutakhiran data bersama Disdukcapil ternyata tidak semua warga binaan yang bisa di tracking alamatnya," ungkapnya.

Baca juga: Dsisdukcapil Kota Singkawang bantu KPU mutakhirkan data pemilih

 "Melalui rakor pemutakhiran data pemilih yang kita lakukan kemarin, diharapkan permasalahan seperti itu bisa kita selesaikan bersama," tuturnya.

Mengenai permasalahan lainnya, seperti pemilih yang ada di perusahaan-perusahaan di Singkawang meskipun jumlah tidak terlalu banyak (tidak sampai lima ratusan pemilih) namun itu juga tetap menjadi perhatian pihaknya.

"Karena di tempat usaha (perusahaan) itu didapati ada karyawan yang berasal dari luar Singkawang tetapi pada pemungutan suara nanti diprediksikan akan tetap berada di Singkawang. Maka dari itu, akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada dan tentu akan kita akomodasi," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah meresmikan Posko Pelayanan Pemilih, dimana hal itu dilakukan berdasarkan arahan KPU RI dari tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018.

Baca juga: Deklarasi pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019

"Kami harapkan target dalam satu bulan Oktober ini pemutakhiran data yang masih menjadi permasalahan dapat kita selesaikan,?Mengingat di awal November 2018 akan ditetapkan kembali sesuai dengan deadline yang diberikan Bawaslu RI," kata Riko.

Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, masih adanya permasalahan yang dihadapi saat melakukan pemutakhiran data pemilih harus menjadi perhatian serius bagi KPU untuk ditindaklanjuti.

"Supaya tidak ada lagi masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih," katanya.

Baca juga: Mari aktif cek data pemilih

Diapun tak memungkiri, jika dalam pelaksanaan perekaman KTP Elektronik di Kota Singkawang masih ditemukan beberapa kendala.

"Mengenai kendala-kendala itu juga akan kita rapatkan bersama Disdukcapil, jangan sampai kendala yang dihadapi dapat menghambat warga Singkawang dalam proses perekaman atau pembuatan KTP Elektronik," ujarnya.

Apalagi, KTP yang akan digunakan KPU untuk melakukan proses pemutakhiran data pemilih nanti adalah menggunakan KTP Elektronik.

 Disamping itu, Kemendagri juga sudah menyuarakan apabila penduduk dewasa belum melakukan perekaman e-KTP sampai 31 Desember 2018, maka data kependudukannya akan disisihkan atau diblokir.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018