Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Wali Kota Singkawang Irwan mengatakan perlu kajian yang mendalam dan melibatkan banyak orang sebelum diusulkannya Raperda tentang toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Singkawang.
"Apalagi ini menyangkut masalah regulasi, jangan sampai regulasi yang dibuat justru menjebak kita," kata Irwan, Rabu.
Karena, katanya, dengan adanya regulasi ini tentu yang diharapkan adalah bisa memelihara, mengembangkan rasa aman, harmonis serta memiliki tingkat toleransi yang tinggi di Kota Singkawang.
Menurutnya, masalah predikat adalah nomor sekian. Namun yang paling penting adalah bahwa masyarakat Singkawang merupakan bagian dari sebuah bangsa dimana didalamnya ini terdapat berbagai suku bangsa, agama serta kelompok tapi sudah final dan tidak perlu didiskusikan lagi perbedaan itu.
"Artinya, kita tetap kepada agama kita masing-masing, identitas kita masing-masing, tapi kita tetap menjunjung tinggi yang namanya empat pilar antara lain, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," ujarnya.
Kalaupun Perda itu penting untuk diadakan, pihaknya akan mencoba untuk membahasnya dengan melibatkan stakeholder yang ada.
"Bahkan kalau bisa, mungkin kita akan belajar ke daerah lain yang sudah mempunyai Perda ini," ujarnya.
Sebenarnya, kata Irwan, di dalam visi misi "Singkawang Hebat" Pemerintah Kota Singkawang, bahwa toleransi ditempatkan yang paling atas. Yaitu harmonisasi dalam kehidupan keberagaman agama, etnis dan budaya.
"Barulah yang lain-lainnya mengikuti seperti ekonomi kreatif, clean government, good government, pelayanan publik, sampailah kepada harapan bagaimana Singkawang ini bisa menjadi kota jasa, perdagangan dan pariwisata," ungkapnya.
Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Singkawang Baharuddin sebelumnya mengatakan, indikator yang harus diperkuat dalam meningkatkan predikat toleransi umat beragama adalah dalam hal regulasi dengan memperbaiki RPJMD dan menerbitkan Perda atau Perwako yang terkait dengan toleransi dan kerukunan umat beragama.
"Karena, jika melihat di daerah-daerah lain seperti Salatiga sudah ada Perda tentang toleransi dan kerukunan umat beragama," katanya.
Kemudian, mengenai bagaimana konsepnya nanti harus dikaji dan dipikirkan bersama oleh Wali Kota dan DPRD Singkawang.
"FKUB Singkawang akan terus berupaya agar usulan Raperda itu bisa digodok Wali Kota dan DPRD Singkawang agar bisa disahkan menjadi Perda," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Apalagi ini menyangkut masalah regulasi, jangan sampai regulasi yang dibuat justru menjebak kita," kata Irwan, Rabu.
Karena, katanya, dengan adanya regulasi ini tentu yang diharapkan adalah bisa memelihara, mengembangkan rasa aman, harmonis serta memiliki tingkat toleransi yang tinggi di Kota Singkawang.
Menurutnya, masalah predikat adalah nomor sekian. Namun yang paling penting adalah bahwa masyarakat Singkawang merupakan bagian dari sebuah bangsa dimana didalamnya ini terdapat berbagai suku bangsa, agama serta kelompok tapi sudah final dan tidak perlu didiskusikan lagi perbedaan itu.
"Artinya, kita tetap kepada agama kita masing-masing, identitas kita masing-masing, tapi kita tetap menjunjung tinggi yang namanya empat pilar antara lain, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," ujarnya.
Kalaupun Perda itu penting untuk diadakan, pihaknya akan mencoba untuk membahasnya dengan melibatkan stakeholder yang ada.
"Bahkan kalau bisa, mungkin kita akan belajar ke daerah lain yang sudah mempunyai Perda ini," ujarnya.
Sebenarnya, kata Irwan, di dalam visi misi "Singkawang Hebat" Pemerintah Kota Singkawang, bahwa toleransi ditempatkan yang paling atas. Yaitu harmonisasi dalam kehidupan keberagaman agama, etnis dan budaya.
"Barulah yang lain-lainnya mengikuti seperti ekonomi kreatif, clean government, good government, pelayanan publik, sampailah kepada harapan bagaimana Singkawang ini bisa menjadi kota jasa, perdagangan dan pariwisata," ungkapnya.
Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Singkawang Baharuddin sebelumnya mengatakan, indikator yang harus diperkuat dalam meningkatkan predikat toleransi umat beragama adalah dalam hal regulasi dengan memperbaiki RPJMD dan menerbitkan Perda atau Perwako yang terkait dengan toleransi dan kerukunan umat beragama.
"Karena, jika melihat di daerah-daerah lain seperti Salatiga sudah ada Perda tentang toleransi dan kerukunan umat beragama," katanya.
Kemudian, mengenai bagaimana konsepnya nanti harus dikaji dan dipikirkan bersama oleh Wali Kota dan DPRD Singkawang.
"FKUB Singkawang akan terus berupaya agar usulan Raperda itu bisa digodok Wali Kota dan DPRD Singkawang agar bisa disahkan menjadi Perda," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018