Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat akan mendalami kasus dugaan keterlibatan pegawai lainnya, setelah WF (35) seorang sipir Rutan Kelasa IIA Pontianak tertangkap tangan dalam transaksi sebanyak 2.150 butir ekstasi dengan tiga napi di rutan itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso di Pontianak, Senin, mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut, guna mengetahui apakah ada keterlibatan pegawai lainnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam transaksi barang haram tersebut.

 "Untuk proses hukum WF, kami serahkan sepenuhnya pada Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar, sementara di lingkungan internal, kami juga melakukan pendalaman apakah masih ada yang terlibat atau tidak," ujarnya.

Pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat tindak pidana, salah satunya terlibat dalam transaksi narkotika jenis ekstasi, seperti yang dilakukan oleh WF tersebut.

"Apabila nantinya dituntut di atas lima tahun maka kami ajukan pemecatan, sementara kalau tuntutannya di bawah lima tahun maka yang bersangkutan masih bisa ditarik kembali," katanya.

 Dalam kesempatan itu, Rochmadi menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.

"Kami akan selalu transparan dalam kasus ini, sehingga siapapun yang terlibat sanksinya bisa dilakukan pemecatan," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo mengatakan, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda dan BNN Kalbar menangkap seorang oknum petugas dan tiga napi Rutan Kelas IIA Pontianak terkait kepemilikan 2.130 butir ekstasi, Jumat (5/10).

 "Dalam kasus ini, diamankan tujuh orang yang perannya berbeda-beda, salah satunya petugas Rutan Kelas IIA Pontianak dan tiga napi penghuni rutan tersebut yang memesan barang haram itu," katanya.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Kalbar saat ini, yakni Is (35), kemudian Abd (38), War (32), WF Sipir Rutan Kelasa IIA Pontianak (35), dan tiga orang napi Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni Darmadi (pemesan ekstasi), dan rekannya Andi Ridwan serta Burhanudin.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018