Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali memusnahkan 1,098 kilogram narkotika jenis sabu dan 2.912 butir pil ekstasi.
"Pemusnahan kali ini adalah hasil pengungkapan pada bulan Mei 2023. Sabu dan pil ekstasi itu berasal dari dua lokasi penangkapan berbeda dengan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya di Pontianak, Rabu.
Dia memaparkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sambas, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS yang kedapatan membawa sabu seberat 3 gram.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di kediaman RS di wilayah Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas dan mendapati adanya sabu seberat 1,098 kilogram.
Petit juga mengatakan pengungkapan kedua yaitu adanya kerjasama Tim Interdiksi Terpadu dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya telah mengamankan seorang pria berinisial RR yang kedapatan membawa pil ekstasi sebanyak 1.000 butir yang disembunyikan di dalam korset milik RR saat melewati pemeriksaan X-Ray.
"Selanjutnya petugas kembali mengamankan AM yang sedang duduk di ruang tunggu serta mendapati pelaku membawa 1.912 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam korset miliknya," tuturnya.
Menurutnya ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai kurir. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai.
Polda Kalbar musnahkan 2.912 butir pil ekstasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:54 WIB