Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 32 pasangan di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ikut sidang Isbat atau nikah massal untuk mendapatkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama daerah setempat.

Sidang Isbat nikah massal itu diselenggarakan oleh Majelis Perempuan Melayu Kapuas Hulu yang di pusatkan di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Ketua Majelis Perempuan Melayu Kapuas Hulu, Ana Mariana mengatakan sidang Isbat itu baru pertama kali dilaksanakan di Kapuas Hulu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki surat atau buku nikah.
Pengadilan Agama Kapuas Hulu ketika melaksanakan sidang Isbat kepada 32 pasangan suami istri di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa (13/11 - 2018). Sidang Isbat atau nikah massal di daerah tersebut yang pertama kali diselenggarakan. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)

"Peserta sidang Isbat itu rata-rata pasangan suami istri yang sudah menikah, namun belum mendapatkan buku nikah," kata Ana.

Ketua Pengadilan Agama Kapuas Hulu, Mursid mengharapkan dengan adanya sidang Isbat nikah itu tidak ada lagi pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah.

Baca juga: Puluhan Pasangan Ikuti Nikah Massal GOW Melawi

Saat ini, kata Mursid, tidak ada alasan untuk tidak menikah sesuai ajaran agama dan dilengkapi surat nikah, karena sudah banyak sekali kemudahan dan tidak dipungut biaya.
Pengadilan Agama Kapuas Hulu ketika melaksanakan sidang Isbat kepada 32 pasangan suami istri di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa (13/11 - 2018). Sidang Isbat atau nikah massal di daerah tersebut yang pertama kali diselenggarakan. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)

"Transportasi sudah mudah kalau mau nikah datang ke KUA dan tidak dipungut biaya," kata Mursid.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan sidang Isbat tersebut harus berkelanjutan sehingga semua pasangan suami istri di Kapuas Hulu memiliki surat nikah sesuatu aturan berlaku.

Meski pun demikian, nikah massal atau sidang Isbat itu jangan dijadikan tren atau kebiasaan.

"Dengan adanya sidang Isbat tidak ada lagi penikahan yang tidak tercatat," kata Nasir.
Pengadilan Agama Kapuas Hulu ketika melaksanakan sidang Isbat kepada 32 pasangan suami istri di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa (13/11 - 2018). Sidang Isbat atau nikah massal di daerah tersebut yang pertama kali diselenggarakan. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)


Salah satu peserta sidang Isbat, Zunaidi mengatakan sudah menikah pada tahun 1978 namun belum memiliki surat nikah.

Bahkan pria yang berusia 61 tahun itu, sudah memiliki enam orang anak dan 13 orang cucu.

"Alhamdulillah kami sangat terbantu dengan adanya sidang Isbat ini, akhirnya kami ada surat nikah," kata Zunaidi.

Baca juga: 55 Pasangan peserta nikah massal
Pengadilan Agama Kapuas Hulu ketika melaksanakan sidang Isbat kepada 32 pasangan suami istri di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa (13/11 - 2018). Sidang Isbat atau nikah massal di daerah tersebut yang pertama kali diselenggarakan. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018