Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satgas Pamtas Yonif 511/DY Blitar yang bertugas di perbatasan Indonesia (Kalbar) - Malaysia membebaskan 25 warga Indonesia yang sebelumnya ditangkap Tentara Di Raja Malaysia (TDM) Pos Tebedu, Serian wilayah Sarawak.

Danyon 511/DY, Letkol Inf Jadi saat dihubungi dari Pontianak, Selasa menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 11.40 WIB.

"Mereka diamankan oleh TDM dekat patok batas negara D126," ujar dia.

Ia melanjutkan, adanya informasi penangkapan itu segera ditelusuri Pamtas dan berhasil melakukan negosiasi untuk membebaskan 25 WNI asal Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pihak TDM pada saat itu tengah menggelar patroli di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di bagian kiri PLBN Entikong.

Selama ini lokasi di PLBN itu kerap digunakan untuk mengeluarkan barang-barang ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus untuk diselundupkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan bersama oleh anggota Satgas Pamtas dan TDM ditemukan 30 karung barang ilegal yang berisi ikan, sosis, daging serta bahan pangan lainnya yang dibawa oleh para WNI ini.

Semula pihak TDM bersikukuh untuk melakukan proses hukum bagi 25 WNI yang diamankan ketika mereka menggelar patroli.

"Awalnya tentara Malaysia bersikeras membawa puluhan WNI tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polisi dan Bea Cukai Malaysia. Setelah kita negosiasi akhirnya mereka dilepaskan, sedangkan 30 karung barang ilegal disita dan dibawa kembali ke Tebedu untuk diserahkan kepada Custom," ujar Jadi.

Sedangkan ke-25 orang warga perbatasan itu dibawa ke PLBN untuk diberikan peringatan dan imbauan agar tidak mengulangi lagi memasok barang asal Malaysia secara ilegal.

Ia berharap tidak ada lagi kasus serupa dan ini yang terakhir.

Pewarta: Agus A

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018