Pontianak (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI dari dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 16/Tumbak Kaputing menangkap dua orang warga negara Malaysia karena membawa narkotika jenis sabu seberat 10 gram saat berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.
"Penangkapan ini dilakukan tadi malam, Minggu (15/10) sekitar pukul 22.15 WIB ketika prajurit TNI patroli di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah sekitar Jagoi Babang," kata Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro di Mako Kotis Entikong, Senin.
Dia menjelaskan dua WNA Malaysia itu ditangkap saat berada di wilayah Indonesia tepatnya di Jalan Bukit Jagoi Indah di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Mayor Andreas mengatakan Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Sertu Zian Nugraha memerintahkan Wadanpos Serda Angga, beserta tiga orang anggota yakni Kopda Satriaji, Kopda Edi dan Pratu Miftahul Huda menangkap pelaku saat melaksanakan patroli jalan tikus di wilayah Jagoi Babang.
"Itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB di mana tim patroli melihat dua pelaku yang bergerak dari arah Malaysia menuju ke arah wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian tim patroli langsung mendatangi mereka dan mengamankan dua orang tersebut," tuturnya.
Menurutnya, kedua WNA asal Malaysia dicurigai karena akan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan membawa satu paket plastik diduga narkoba, kemudian ada alat hisap, uang serta beberapa dokumen lainnya.
Untuk proses lebih lanjut, kegiatan tersebut telah dilaporkan ke komandan atas secara hirarki.
"Untuk proses lebih lanjut saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak yang berwenang sesuai petunjuk komando atas untuk penanganan dan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.