Pontianak (Antaranews Kalbar) - Seorang pencuri berinisial KC tewas dihakimi massa setelah sempat menyandera warga saat ketahuan melakukan aksinya di Jalan Media, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Selasa, mengatakan pelaku KC yang merupakan residivis tersebut, sebelumnya melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Pontianak Selatan.

 "Saat melakukan aksi pencurian tersebut, aksi KC diketahui pemilik rumah sehingga pelaku melarikan diri dan masuk ke sebuah rumah di Jalan Media untuk bersembunyi dari kejaran massa," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat bersembunyi tersebut pelaku perampokan sempat menyandera salah seorang warga atas nama Anis agar pemilik rumah tersebut tidak berteriak karena pelaku sedang dikejar oleh massa.

 "Tetapi massa mendobrak pintu rumah warga tersebut, sehingga pelaku yang juga memiliki senjata tajam tersebut dihakimi massa. Tidak lama kemudian petugas kami datang ke TKP dan mengamankan pelaku, namun pelaku menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," ujarnya.

Kapolresta Pontianak, menurut keterangan Anis yang sempat disandera, pelaku awalnya ingin bersembunyi di rumahnya karena takut atas kejaran massa, tetapi dalam keadaan tersebut pelaku juga membawa senjata tajam.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya, seperti tidak membawa perhiasan berlebihan, dan tidak main hakim dalam menangani kasus apa pun, dan sebaiknya menyerahkan proses hukum pada aparat hukum, dalam kasus apa pun, termasuk kasus pencurian tersebut.

Sementara itu, Anis yang sempat disandera oleh pelaku pencurian menyatakan, pelaku membawa sebilah senjata tajam dan meminta kepada dirinya agar tidak berteriak agar aksi sembunyinya tidak diketahui oleh kejaran massa tersebut.

 "Pelaku hanya ingin bersembunyi ketika dikejar oleh massa," ujarnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018