Sukadana (Antaranews Kalbar) - Sebanyak tiga ton Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho diserahkan secara resmi kepada peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Kayong Utara. "KPU sudah melakukan pencetakan APK dan setelah sesuai maka kami serahkan," kata Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko.
   
Menurutnya, APK yang telah di sortir dan  di cek kesesuaian dengan perencanaan akhirnya harus segera diserahkan kepada peserta pemilu dari  gudang logistik KPU Kayong Utara.
   
Disampaikan Rudi Handoko, penyerahaan APK ini selanjutnya dapat dipasang oleh para peserta pemilu di lokasi yang telah ditunjuk Pemkab Kayong Utara. Hadir dalam serah terima APK tersebut, partai politik, perwakilan paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 02 serta satu calon DPD dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. "APK yang dicetak sesuai dengan desain dan gramatur dan kualitas bahan," imbuhnya.
   
Dalam serah terima tersebut juga, Rudi Handoko menyampaikan perlunya penyempurnaan untuk spesifikasi kesepakatan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan oleh Pemda yang tertuang dalam Keputusan KPU Kayong Utara nomor 100/PL.05.Kpt/6111/KPU-Kab/2018 yang masih bersifat umum dan hanya menyebutkan zonasi desa.

Baca juga: KPU Bengkayang serahkan alat peraga kampanye kepada Parpol
   
"Untuk beberapa desa seperti Desa Pelapis, Desa Padang, Desa Betok, Desa Durian Sebatang, Desa Dusun Besar, Desa Dusun Kecil dan Desa Kemboja dan beberapa lokasi lain akan dikeluarkan surat untuk lebih spesifik sebagai lokasi penempatan pemasangan APK, sehingga tidak menyalahi aturan dan azas manfaat pemasangan terpenuhi, karena melihat topografi serta kultur masyarakat di KKU yang perlu diperhatikan," jelasnya.
   
Terkait APK untuk DPD RI yang hanya dihadiri satu dari 20 calon, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk langkah lebih lanjut.
   
"Secara administrasi, calon anggota DPD atau perwakilannya tidak ada melaporkan diri ke KPU, sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara terkendala dalam pendistribusian APK yang sudah di cetak," kata Rudi.
   
Untuk peserta pemilu, masing-masing menerima 10 baliho untuk Parpol, 10 baliho untuk paslon capres dan cawapres, serta spanduk sebanyak 16 lembar untuk pasangan capres dan cawapres, 16 lembar untuk parpol dan 10 lembar untuk calon DPD dengan spesifikasi baliho 3 X 4 meter, serta spanduk 1 X 4 meter.

Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Pontianak imbau pemasangan peraga kampanye tertib
 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018