Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang menyusun regulasi tentang bangunan hijau sebagai acuan aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan gedung yang memperhatikan aspek-aspek menghemat, menjaga, dan menggunakan sumber daya yang efektif.
"Saya mewakili Gubernur Kalbar Bapak Sutarmidji, mengharapkan agar dapat terwujud regulasi tentang bangunan hijau (green building) sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek menghemat, menjaga, dan menggunakan sumber daya yang efektif," kata Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar Alexander Rombonang di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan kebijakan sebagai upaya preventif menjaga kualitas air hulu dan hilir yang ?berkesinambungan ekosistem dan keseimbangan hidrologis sesuai dengan karakater Kalbar.
"Kemudian tersedianya tempat pembuangan sampah perkantoran yang telah dipisahkan di lingkungan perkantoran," tuturnya.
Hal lainnya, katanya, terwujudnya perilaku menempatkan sampah sesuai dengan jenisnya sehingga?memudahkan proses penanganan sampah lebih lanjut.
Dia menjelaskan kebijakan hijau merupakan salah satu pencapaian misi keenam gubernur dan wakil gubernur terpilih, Sutarmidji dan Ria Norsan.
"Ini tentang tata kelola pemerintahan yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik dan berorientasi ekoenergi di Kalbar," katanya.
Alexander menambahkan saat ini pemanasan global atau yang juga dikenal dengan emisi gas rumah kaca semakin?mengancam kelangsungan hidup semua mahkluk hidup di muka Bumi.
Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang naiknya emisi gas rumah kaca?ke-5 di dunia, kata dia, diminta menurunkan sebagai suatu bentuk tanggung jawab kepada dunia.
"Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat terwujud budaya (gaya hidup) I-green di Kalbar dan terwujudnya ASN profesional untuk mendukung reformasi, terwujudnya desain konstruksi kantor dan perumahan lainnya, tidak hanya estetika, tapi juga menjamin hemat energi," kata Alexander.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Saya mewakili Gubernur Kalbar Bapak Sutarmidji, mengharapkan agar dapat terwujud regulasi tentang bangunan hijau (green building) sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek menghemat, menjaga, dan menggunakan sumber daya yang efektif," kata Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar Alexander Rombonang di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan kebijakan sebagai upaya preventif menjaga kualitas air hulu dan hilir yang ?berkesinambungan ekosistem dan keseimbangan hidrologis sesuai dengan karakater Kalbar.
"Kemudian tersedianya tempat pembuangan sampah perkantoran yang telah dipisahkan di lingkungan perkantoran," tuturnya.
Hal lainnya, katanya, terwujudnya perilaku menempatkan sampah sesuai dengan jenisnya sehingga?memudahkan proses penanganan sampah lebih lanjut.
Dia menjelaskan kebijakan hijau merupakan salah satu pencapaian misi keenam gubernur dan wakil gubernur terpilih, Sutarmidji dan Ria Norsan.
"Ini tentang tata kelola pemerintahan yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik dan berorientasi ekoenergi di Kalbar," katanya.
Alexander menambahkan saat ini pemanasan global atau yang juga dikenal dengan emisi gas rumah kaca semakin?mengancam kelangsungan hidup semua mahkluk hidup di muka Bumi.
Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang naiknya emisi gas rumah kaca?ke-5 di dunia, kata dia, diminta menurunkan sebagai suatu bentuk tanggung jawab kepada dunia.
"Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat terwujud budaya (gaya hidup) I-green di Kalbar dan terwujudnya ASN profesional untuk mendukung reformasi, terwujudnya desain konstruksi kantor dan perumahan lainnya, tidak hanya estetika, tapi juga menjamin hemat energi," kata Alexander.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018