Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengingatkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan terkait sanksi larangan terbang yang dikenakan terhadap perusahaan penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19.
Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan sanksi larangan terbang dari gubernur tersebut sebab keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur berkoordinasi dengan pak !enteri (Menteri Perhubungan). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemberian sanksi dari Gubernur Kalbar itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan, karena hal itu kewenangan Menteri Perhubungan.
Selain itu, tambahnya, sanksi sepihak tersebut dinilai merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi COVID-19.
Nurhayati mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Politikus PPP itu menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat sehingga Komisi V DPR RI segera menindaklanjuti polemik ini dengan melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19 itu salah sasaran.
Alvin menyatakan maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sehingga tanpa "lampu hijau" dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.
"Larangan terbang tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang merugikan itu," ujar mantan anggota DPR ini.
Perusahaan juga dapat menempuh gugatan hukum atas hukuman yang tidak tepat sasaran, tambahnya, selain itu pemerintah pusat sebaiknya turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Dua maskapai penerbangan dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Larangan terbang selama 10 hari berturut-turut yakni dari 19 hingga 28 September 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dua maskapai telah dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Legislator pusat pertanyakan kebijakan Gubernur Kalbar soal larangan terbang
Senin, 21 September 2020 20:52 WIB