Pontianak (Antaranews Kalbar) - Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, membongkar praktik judi dalam jaringan/daring atau "online" dengan omzet Rp1,3 miliar per bulannya di beberapa lokasi di Kalbar.
"Dalam kasus tersebut, kami berhasil menangkap empat bandar besar di berbagai lokasi di Kalbar," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Keempat tersangka tersebut, yakni berinisial Joh (54) ditangkap di Desa Terusan, Kecamatan Mempawah; kemudian TMS (52) ditangkap di Jalan Alianyang, Singkawang Barat; LS (51) ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Jun (34) ditangkap di Komplek Permata Agung, Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Keempat bandar judi `online` yang ditangkap tersebut telah melakukan kegiatan perjudian tersebut rata-rata di atas 10 tahun," ungkapnya.
Didi menambahkan, pola permainan perjudian ainrg yang dilakukan oleh para bandar atau tersangka itu awalnya mereka membuat akun atau website/laman perjudian dengan nama situs, www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.
Kemudian, para bandar tersebut mencari sub-subagen di masing-masing wilayah kerjanya, sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemain.
"Setelah semua taruhan sudah terkumpul di subagen kemudian dari subagen meneruskan dan melaporkan taruhan itu kepada bandar dengan cara pengiriman via SMS dan via `WhatsApp`, apabila para pemain kalah, maka uang taruhan dari pemain itu menjadi milik bandar tersebut," tuturnya.
Keempat bandar itu diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, ujarnya.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," ucap Kapolda Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dalam kasus tersebut, kami berhasil menangkap empat bandar besar di berbagai lokasi di Kalbar," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Keempat tersangka tersebut, yakni berinisial Joh (54) ditangkap di Desa Terusan, Kecamatan Mempawah; kemudian TMS (52) ditangkap di Jalan Alianyang, Singkawang Barat; LS (51) ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Jun (34) ditangkap di Komplek Permata Agung, Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Keempat bandar judi `online` yang ditangkap tersebut telah melakukan kegiatan perjudian tersebut rata-rata di atas 10 tahun," ungkapnya.
Didi menambahkan, pola permainan perjudian ainrg yang dilakukan oleh para bandar atau tersangka itu awalnya mereka membuat akun atau website/laman perjudian dengan nama situs, www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.
Kemudian, para bandar tersebut mencari sub-subagen di masing-masing wilayah kerjanya, sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemain.
"Setelah semua taruhan sudah terkumpul di subagen kemudian dari subagen meneruskan dan melaporkan taruhan itu kepada bandar dengan cara pengiriman via SMS dan via `WhatsApp`, apabila para pemain kalah, maka uang taruhan dari pemain itu menjadi milik bandar tersebut," tuturnya.
Keempat bandar itu diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, ujarnya.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," ucap Kapolda Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018