Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat telah menyetujui besaran upah minimum kabupaten untuk wilayah Sanggau tahun 2019 yakni sebesar Rp2.318.000,-

"Sudah ada penetapan tentang UMK Sanggau dan sudah ada Keputusan Gubernur tentang UMK Sanggau telah dikeluarkan pada tanggal 12 November 2018," ungkap pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Sanggau, Ade Sarbini dihubungi di Sanggau, Kamis.

Surat tersebut nomor 582/DISNAKERTRANS/2018 tentang UMK Sanggau tahun 2019. Ditambahkan, pada keputusan gubernur tersebut, selain soal nominal UMK juga disebutkan pula UMK yang dimaksud.

Yakni upah bulanan terendah yang diterima pekerja. Untuk rentang waktu 40 jam seminggu bagi pekerja yang bekerja 6 hari, seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari seminggu.

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah. Kemudian, bagi yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMK Sanggau dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 07 tahun 2013 tentang upah minimum.

Aturan tersebut diharapkan berjalan dengan seoptimal mungkin dan jangan sampai ada pihak yang melanggar. "Pembahasan tentang UMK ini melibatkan berbagai pihak. Jadi harapan kita jangan ada yang melanggar. Bagaimana pun aturan mesti ditegakkan," ujar dia.

Kabupaten Sanggau merupakan daerah dengan sumber utama pendapatan warga di bidang pertanian berupa sawit dan karet serta tanaman lainnya.

Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018