Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada warga secara simbolis di Kantor Wali Kota setempat.?
"Dari 12.225 sertifikat PTSL yang akan diserahkan, 3.000 diantaranya sudah diserahkan pada Jumat kemarin," katanya di Pontianak, Senin.
Untuk sisanya, akan diserahkan secara bertahap di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Singkawang.
Menurutnya, acara penyerahan itu dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Kepala Kantor BPN Singkawang, Camat serta Lurah se-Kota Singkawang.
Untuk kedepannya, bagi masyarakat Singkawang yang belum mensertifikatkan tanahnya maka pihaknya akan sertifikatkan.
"Sehingga tidak ada lagi tanah sejengkal pun di Kota Singkawang yang belum mempunyai sertifikat," ujarnya.
Sementara Kepala BPN Kota Singkawang, Erwin Rachman mengatakan, bagi masyarakat yang menerima sertifikat PTSL pada Jumat kemarin, akan pihaknya serahkan secara bertahap pada Januari, Februari dan Maret 2019.
Kedepannya, BPN Singkawang akan menyelesaikan sebanyak 10 ribu bidang tanah yang belum didaftarkan. "Penyelesaian itu, kita targetkan akan selesai pada tahun 2019-2020," ujarnya.
Sesuai dengan SK tiga Menteri, kemudian diperkuat dengan Perwako Singkawang, bahwa permohonan untuk pembuatan sertifikat PTSL hanya dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
"Sementara dari sisi pengukuran, biaya patok, materai dan sebagainya itu sudah dibiayai oleh negara," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dari 12.225 sertifikat PTSL yang akan diserahkan, 3.000 diantaranya sudah diserahkan pada Jumat kemarin," katanya di Pontianak, Senin.
Untuk sisanya, akan diserahkan secara bertahap di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Singkawang.
Menurutnya, acara penyerahan itu dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Kepala Kantor BPN Singkawang, Camat serta Lurah se-Kota Singkawang.
Untuk kedepannya, bagi masyarakat Singkawang yang belum mensertifikatkan tanahnya maka pihaknya akan sertifikatkan.
"Sehingga tidak ada lagi tanah sejengkal pun di Kota Singkawang yang belum mempunyai sertifikat," ujarnya.
Sementara Kepala BPN Kota Singkawang, Erwin Rachman mengatakan, bagi masyarakat yang menerima sertifikat PTSL pada Jumat kemarin, akan pihaknya serahkan secara bertahap pada Januari, Februari dan Maret 2019.
Kedepannya, BPN Singkawang akan menyelesaikan sebanyak 10 ribu bidang tanah yang belum didaftarkan. "Penyelesaian itu, kita targetkan akan selesai pada tahun 2019-2020," ujarnya.
Sesuai dengan SK tiga Menteri, kemudian diperkuat dengan Perwako Singkawang, bahwa permohonan untuk pembuatan sertifikat PTSL hanya dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
"Sementara dari sisi pengukuran, biaya patok, materai dan sebagainya itu sudah dibiayai oleh negara," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018