Putussibau (Antaranews Kalbar) - Jajaran kepolisian Kapuas Hulu menangkap kawanan pencuri sarang burung walet Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga orang itu merupakan rekan dua orang tersangka yang diamuk massa di tahanan Polsek Empanang," kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Ipda Siko saat dihubungi di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.

Menurut Siko, tiga orang DPO kasus pencurian sarang burung walet itu ditangkap Minggu sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Riam Piyang dan Muncin Kecamatan Bunut Hulu.

Ketiga tersangka yang ditangkap petugas kepolisian tersebut berasal dari Kecamatan Silat Hulu yaitu Alansius Alan (43), Sandi Candra (25) dan Fadelis Tukang (43).

"Petugas kepolisian Polsek Bunut Hulu berpapasan dengan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengejaran dan langsung ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Siko.

Disampaikan Siko, tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Kecamatan Empanang total ada lima orang, dua diantaranya atas nama Adi Ningrat dan Fransiskus Amus yang sempat ditahan di Polsek Empanang.

Namun diamuk massa karena kekesalan warga terhadap pelaku pencurian yang sering melakukan hal serupa.

"Saat ini tahanan korban penganiayaan massa masih dirawat di Rumah Sakit Sintang, sedangkan tiga orang DPO yang tertangkap itu langsung dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum," jelas Siko.

Baca juga: Massa hakimi tahanan Polsek Empanang

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019