Sukadana (Antaranews Kalbar) - Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporpar Kayong Utara Nurlaela mengatakan pihaknya tidak membenarkan penjualan minuman keras di lingkungan Pantai Pulau Datok, Sukadana.
Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pedagang-pedagang yang ada di Pantai Pulau Datok agar tidak menjual minuman tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan aturan atau izin, dan pemilik kafe pun tidak pernah datang ke kantor. Dengan diadakan rapat hari ini, kita membuat tim kerja, untuk memberantas hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat, di sekitar lokasi pantai," kata Nurlaela saat menghadiri rapat terkait penertiban kafe hiburan yang meresahkan masyarakat di Pantai Pulau Datok, Senin (14/1).
Rapat yang dilakukan di kantor desa sutera ini, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP, kepala dusun, RT dan warga di sekitar pantai.
Dimana hasil musyawarah tersebut akan memanggil para pemilik kafe yang diduga menjual minuman keras.
"Dan kewajiban dia juga sebagai pemilik kafe harus membayar pajak hiburan dengan diterbitkan izin, dan di dalam izin tersebut ada klausul-klausul yang mengikat dia seperti dilarang menjual minuman keras," jelasnya.
Hal ini menurut Kepala Desa Sutera Ripa’i berdasarkan laporan masyarakat setempat, dimana kafe yang terletak di paling ujung Pantai Pulau Datok memiliki jam operasi lebih dari sewajarnya.
Kemudian, diduga menjual minuman keras dan seringkali membuat keributan di sekitar pantai. Sehingga menurutnya perlu diadakan penertiban dan peringatan baik secara tertulis maupun lisan kepada para pemilik kafe.
"Jadi rapat hari ini, saya mengundang para pihak terkait, untuk mencari solusi terbaik terkait penertiban kafe yang diduga seringkali membuat keresahan di lingkungan Pantai Pulau Datok," kata dia.
Langkah selanjutnya, ditambahkan Ripa’i, melalui desa akan menghadirkan pemilik-pemilik kafe untuk memberikan teguran dan peringatan terkait penyimpangan-penyimpangan yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kita akan memanggil pemilik kafe, meminta keterangan-keterangan kepada mereka, dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar dan melanggar peraturan-peraturan yang ada," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pedagang-pedagang yang ada di Pantai Pulau Datok agar tidak menjual minuman tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan aturan atau izin, dan pemilik kafe pun tidak pernah datang ke kantor. Dengan diadakan rapat hari ini, kita membuat tim kerja, untuk memberantas hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat, di sekitar lokasi pantai," kata Nurlaela saat menghadiri rapat terkait penertiban kafe hiburan yang meresahkan masyarakat di Pantai Pulau Datok, Senin (14/1).
Rapat yang dilakukan di kantor desa sutera ini, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP, kepala dusun, RT dan warga di sekitar pantai.
Dimana hasil musyawarah tersebut akan memanggil para pemilik kafe yang diduga menjual minuman keras.
"Dan kewajiban dia juga sebagai pemilik kafe harus membayar pajak hiburan dengan diterbitkan izin, dan di dalam izin tersebut ada klausul-klausul yang mengikat dia seperti dilarang menjual minuman keras," jelasnya.
Hal ini menurut Kepala Desa Sutera Ripa’i berdasarkan laporan masyarakat setempat, dimana kafe yang terletak di paling ujung Pantai Pulau Datok memiliki jam operasi lebih dari sewajarnya.
Kemudian, diduga menjual minuman keras dan seringkali membuat keributan di sekitar pantai. Sehingga menurutnya perlu diadakan penertiban dan peringatan baik secara tertulis maupun lisan kepada para pemilik kafe.
"Jadi rapat hari ini, saya mengundang para pihak terkait, untuk mencari solusi terbaik terkait penertiban kafe yang diduga seringkali membuat keresahan di lingkungan Pantai Pulau Datok," kata dia.
Langkah selanjutnya, ditambahkan Ripa’i, melalui desa akan menghadirkan pemilik-pemilik kafe untuk memberikan teguran dan peringatan terkait penyimpangan-penyimpangan yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kita akan memanggil pemilik kafe, meminta keterangan-keterangan kepada mereka, dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar dan melanggar peraturan-peraturan yang ada," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019