Surabaya (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelacuran daring yang mereka bongkar beberapa waktu lalu.

"Jadi, Vanessa Angel kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk pelacuran daring," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu.

Luki mengatakan selama ini Vanessa menyebar sendiri gambar bugil dan video porno germo ES dan pelanggan. Dari foto dan video porno inilah Vanessa melalui ES kerap mendapat pesanan melayani seks para pria hidung belang.

"Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan ES," ungkap Luki.

Lebih lanjut, Luki mangatakan, aktris FTV itu aktif melayani pelanggannya sejak tahun 2017, dan telah berkali-kali mendapat pesanan dan melayani pelanggannya.

Baca juga: Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi
Baca juga: Bertentangan dengan nurani, kuasa hukum Vanessa Angel mundur
Baca juga: Vanessa Angel polisikan penyebar foto vulgar

"Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya," paparnya.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka juga setelah polisi meminta pendapat ahli pidana, bahasa, ahli ITE dan ahli agama.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pada Senin (21/1) untuk hadir ke Polda Jatim di Surabaya.

Vanessa Angel sendiri dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain Vanessa, polisi juga menetapkan germo beriniskal F yang ditangkap beberapa hari lalu sebagai tersangka. F sendiri saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim karena sedang hamil besar.

"F saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara karena hamil besar. Pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan melihat anak 1,5 tahun," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019