Surabaya (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang ada artis berinisial VA terlibat jaringan pelacuran daring dengan menjadi penyedia layanan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin, menyebutkan data transaksi digital maupun berita acara VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait dengan pelacuran.

"Dari pemeriksaan VA, terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," ucapnya.

Dari sembilan transaksi tersebut, kata Yusep, VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada bulan Februari 2018, dua kali di Jakarta, dan sekali di Surabaya.

Baca juga: Bertentangan dengan nurani, kuasa hukum Vanessa Angel mundur
Baca juga: Vanessa Angel sakit
Baca juga: Polisi bantah pernyataan kuasa hukum Vanessa Angel

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo," ujarnya.

Untuk tarif yang dipatok VA melalui germo berinisial TN, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp80 juta yang didistribusikan oleh germo lain.

"Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima VA, angka mutlaknya dari germo berinisial TN adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.

Mengenai siapa pemesan Vanessa di Singapura, Yusep mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan.

"Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019