Pontianak (Antaranews Kalbar) - Delapan petugas kebersihan di RSUD Sultan Syarief Mohammad Alkadrie Pontianak, terancam di pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari aturan baru yang diberlakukan
Nora Isharyasari, salah seorang petugas kebersihan RSUD Sultan Syrief Mohammad Alkadrie saat melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin menyatakan, akibat aturan baru sebanyak 8 petugas di PHK sepihak.
"Kami bekerja di RSUD Pontianak sudah lama dan malah perintis, bahkan pihak rumah sakit sebelumnya meminta tenaga kebersihan dari warga sekitar rumah sakit dan tidak memerlukan ijazah, tetapi aturan sekarang malah memerlukan ijazah SMA/sederajat," ungkapnya.
Sementara, menurut dia, para petugas kebersihan tersebut kebanyakan memiliki ijazah SD, SMP dan SMA/sederajat.
Dalam kesempatan itu, menurut Nora para petugas kebersihan tersebut bekerja hanya melalui PL (penunjukan langsung) dan itu sudah berlangsung lama, sehingga ke depannya diharapkan juga seperti itu.?
"Saya sudah enam tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Pontianak tersebut, dan berharap tidak ada PHK sehingga tidak merugikan kami orang kecil ini," katanya.
Sementara itu, Pejabat Penanda Tangan Kontrak 2019, RSUD Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak, Surhaini menjelaskan sebelum-sebelumnya, terkait pengadaan petugas kebersihan itu dengan sistem lelang, tetapi untuk Januari dan Februari sistem penunjukan langsung karena keterbatasan waktu.
"Untuk bulan Maret sampai Desember 2019 akan dilakukan lelang dengan sesuai aturan aturan terbaru," katanya.
Menurut dia, komposisi kebutuhan petugas kebersihan berubah karena ada 14 titik atau pos yang membutuhkan petugas kebersihan laki-laki atau sebanyak 28 orang laki-laki dan proporsi petugas kebersihan perempuan lebih banyak dari total 65 orang.
Ia menambahkan, pihak petugas kebersihan tersebut harusnya berurusan dengan pihak perusahaan atau pihak ketiga yang modelnya tenaga kontrak sehingga tidak ada kaitannya dengan pihak RSUD Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Nora Isharyasari, salah seorang petugas kebersihan RSUD Sultan Syrief Mohammad Alkadrie saat melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin menyatakan, akibat aturan baru sebanyak 8 petugas di PHK sepihak.
"Kami bekerja di RSUD Pontianak sudah lama dan malah perintis, bahkan pihak rumah sakit sebelumnya meminta tenaga kebersihan dari warga sekitar rumah sakit dan tidak memerlukan ijazah, tetapi aturan sekarang malah memerlukan ijazah SMA/sederajat," ungkapnya.
Sementara, menurut dia, para petugas kebersihan tersebut kebanyakan memiliki ijazah SD, SMP dan SMA/sederajat.
Dalam kesempatan itu, menurut Nora para petugas kebersihan tersebut bekerja hanya melalui PL (penunjukan langsung) dan itu sudah berlangsung lama, sehingga ke depannya diharapkan juga seperti itu.?
"Saya sudah enam tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Pontianak tersebut, dan berharap tidak ada PHK sehingga tidak merugikan kami orang kecil ini," katanya.
Sementara itu, Pejabat Penanda Tangan Kontrak 2019, RSUD Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie Pontianak, Surhaini menjelaskan sebelum-sebelumnya, terkait pengadaan petugas kebersihan itu dengan sistem lelang, tetapi untuk Januari dan Februari sistem penunjukan langsung karena keterbatasan waktu.
"Untuk bulan Maret sampai Desember 2019 akan dilakukan lelang dengan sesuai aturan aturan terbaru," katanya.
Menurut dia, komposisi kebutuhan petugas kebersihan berubah karena ada 14 titik atau pos yang membutuhkan petugas kebersihan laki-laki atau sebanyak 28 orang laki-laki dan proporsi petugas kebersihan perempuan lebih banyak dari total 65 orang.
Ia menambahkan, pihak petugas kebersihan tersebut harusnya berurusan dengan pihak perusahaan atau pihak ketiga yang modelnya tenaga kontrak sehingga tidak ada kaitannya dengan pihak RSUD Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019