Pontianak  (Antaranews Kalbar) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbarteng menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik atau manajemen SPBU yang terbukti melanggar aturan.
   
"Setiap BBM subsidi sudah jelas peruntukannya, misalnya untuk kendaraan dua di luar itu tidak berhak, sehingga kami terus melakukan edukasi kepada pemilik SPBU agar tidak menjual BBM subsidi kepada yang tidak berhak," kata Marketing Branch Manager Pertamina Kalbarteng, Muhammad Ivan Syuhada di Pontianak, Rabu.
   
Ia menjelaskan, semua yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas oleh pihaknya.
   
Selain itu, menurut dia, langkah-langkah yang diambil apabila ada laporan penyelewengan BBM bersubsidi maka diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
   
"Kami juga terus melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dalam menekan penyelewengan BBM bersubsidi," ujarnya.
   
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni menyatakan, pihaknya telah meringkus dua penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium secara ilegal di SPBU Jalan Imam Bonjol Pontianak, Rabu (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB.
   
Kedua tersangka tersebut yakni Jum (34) sebagai pembeli, dan Muh (23) Asisten Manajer SPBU di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
   
Bila terbukti bersalah kepada tersangka diancam pasal 55 sub pasal 53 jo pasal 23 UU RI No. 22/2001 tentang penyelewengan minyak dan gas bumi, dan dapat diancam paling lama lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp30 miliar, kata Husni.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019