Pontianak, 28/1 (ANTARA News) - Imigrasi Kelas A Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, terus memperketat jalur keluar masuk orang di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalbar.

"Ketiga PLBN yang terus diperkuat dan diperketat tersebut, yakni PLBN di Entikong, Kabupaten Sanggau, PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, dan PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Rochadi Iman Santoso di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dengan telah dibangunnya tiga PLBN secara modern tersebut, juga harus diikuti dengan dioptimalkannya pengawasan keluar masuk orang di tiga PLBN tersebut.

Saat ini, tercatat lima kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga rawan terjadi praktik-praktik ilegal, seperti penyeludupan, baik barang maupun orang serta rawan masuknya narkotika jaringan internasional ke Kalbar.

Rochadi menambahkan, pihaknya juga sudah menekan praktik percaloan dalam pembuatan paspor di tujuh Kantor Imigrasi di wilayah Kalbar.?

"Sejak kami menerapkan aplikasi online dalam pendaftaran pembuatan paspor, praktik calo sudah tidak ada lagi di tujuh Kantor Imigrasi yang tersebar di Kalbar tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, menurut data Imigrasi Kelas IA Pontianak, mencatat sepanjang tahun 2017, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 442 warga negara asing (WNA) yang masuk atau bekerja secara ilegal di beberapa wilayah di Kalbar.

"Kemudian di tahun 2018 kami kembali mendeportasi sebanyak 144 WNA yang masuk atau bekerja secara ilegal di Kalbar, hal ini menunjukkan bahwa keimigrasian bekerja dengan maksimal dalam mencegah masuknya WNA secara ilegal ke Kalbar," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga sudah membatalkan atau mencegah sebanyak 443 permohonan paspor yang mencurigakan yang bertujuan mencari kerja di luar negeri secara ilegal.

"Intinya kami berusaha semaksimal mungkin dalam melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau manusia di luar negeri, sehingga terhadap permohonan paspor yang mencurigakan akan kami batalkan," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019