Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Singkawang Utara mengamankan ratusan batang kayu balok dari sebuah gudang yang beralamat di Jl Demang Akub, Gang Mahoni, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Kalbar.
"Ratusan batang kayu balok ini diamankan pada Selasa (29/1) sekitar pukul 16:00 WIB. Diamankannya ratusan kayu balok ini, lantaran diduga tidak mengantongi surat keterangan yang sah hasil hutan," kata Kapolsek Singkawang Utara Iptu Sunaryo, Rabu.
Kayu-kayu balok tersebut, terdiri dari 127 batang kayu balok ukuran 8x16 dan 41 batang kayu balok ukuran 8x12.
Pengungkapan kasus ini, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di gudang tersebut diduga ada aktivitas penimbunan/penyimpanan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Kegterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Selanjutnya anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ke tempat tersebut yang hasilnya ternyata benar bahwa di tempat yang tertutup/dikelilingi pagar semen dan seng dan berada tepat di belakang sebuah Ruko kosong ada ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya.
Lalu pelapor bersama Banit Reskrim Polsek Singkawang Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Singkawang Utara mendatangi dan mencari saksi-saksi yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, saksi-saksi tidak mengetahui keberadaan barang bukti tersebut dan tidak mengetahui siapa pemiliknya.
"Sementara ini belum ada informasi/petunjuk tentang orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Utara guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Ratusan batang kayu balok ini diamankan pada Selasa (29/1) sekitar pukul 16:00 WIB. Diamankannya ratusan kayu balok ini, lantaran diduga tidak mengantongi surat keterangan yang sah hasil hutan," kata Kapolsek Singkawang Utara Iptu Sunaryo, Rabu.
Kayu-kayu balok tersebut, terdiri dari 127 batang kayu balok ukuran 8x16 dan 41 batang kayu balok ukuran 8x12.
Pengungkapan kasus ini, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di gudang tersebut diduga ada aktivitas penimbunan/penyimpanan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Kegterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Selanjutnya anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ke tempat tersebut yang hasilnya ternyata benar bahwa di tempat yang tertutup/dikelilingi pagar semen dan seng dan berada tepat di belakang sebuah Ruko kosong ada ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya.
Lalu pelapor bersama Banit Reskrim Polsek Singkawang Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Singkawang Utara mendatangi dan mencari saksi-saksi yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, saksi-saksi tidak mengetahui keberadaan barang bukti tersebut dan tidak mengetahui siapa pemiliknya.
"Sementara ini belum ada informasi/petunjuk tentang orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Utara guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019