Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Barat dan Kepolisian Sektor Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, melepasliarkan dua ekor trenggiling ke habitatnya di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Rabu.
"Hari ini kami melepasliarkan dua ekor trenggiling hasil penyelamatan Polsek Kuala Mandor B yang diamankan dari salah seorang warga setempat yang akan menjual satwa yang termasuk dilindungi tersebut," kata Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta di Pontianak.
Ia menjelaskan, dua trenggiling tersebut dilepasliarkan sebelum satwa itu menjadi jinak pasca ditangkapnya oleh warga yang ingin memperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Kehutanan, Universitas Tanjungpura, Erianto menyatakan, pihaknya menyambut baik upaya pelepasliaran satwa yang dilindungi ini demi menjaga agar satwa tersebut tidak punah.
"Selain itu, kami juga siap menampung apabila ada satwa yang dilindungi untuk dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Mandor yang kami kelola, yakni di kawasan Desa Kasturi, Kecamatan Mandor," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan, minimal enam bulan sekali di kawasan hutan yang dikelola oleh pihak Fakultas Kehutanan tersebut, baik terkait mamalia maupun tumbuh-tumbuhan yang hidup di kawasan hutan tersebut yang memiliki luas sekitar 22 ribuan hektare.
"Mari kita bersama-sama menjaga hutan ini agar ekosistem tetap terjaga dengan baik," katanya.
Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi menambahkan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisial LTK terkait kasus jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam keadaan hidup dan mati itu.
"Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor trenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik trenggiling siap jual," ujarnya.
Tindakan tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kuala Mandor B mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya kepada pihak kepolisian terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Hari ini kami melepasliarkan dua ekor trenggiling hasil penyelamatan Polsek Kuala Mandor B yang diamankan dari salah seorang warga setempat yang akan menjual satwa yang termasuk dilindungi tersebut," kata Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta di Pontianak.
Ia menjelaskan, dua trenggiling tersebut dilepasliarkan sebelum satwa itu menjadi jinak pasca ditangkapnya oleh warga yang ingin memperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Kehutanan, Universitas Tanjungpura, Erianto menyatakan, pihaknya menyambut baik upaya pelepasliaran satwa yang dilindungi ini demi menjaga agar satwa tersebut tidak punah.
Baca juga: Penjual sisik trenggiling di Sambas berhasil ditangkap
"Selain itu, kami juga siap menampung apabila ada satwa yang dilindungi untuk dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Mandor yang kami kelola, yakni di kawasan Desa Kasturi, Kecamatan Mandor," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan, minimal enam bulan sekali di kawasan hutan yang dikelola oleh pihak Fakultas Kehutanan tersebut, baik terkait mamalia maupun tumbuh-tumbuhan yang hidup di kawasan hutan tersebut yang memiliki luas sekitar 22 ribuan hektare.
"Mari kita bersama-sama menjaga hutan ini agar ekosistem tetap terjaga dengan baik," katanya.
Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi menambahkan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisial LTK terkait kasus jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam keadaan hidup dan mati itu.
Baca juga: Tersangka jual beli trenggiling diringkus
"Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor trenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik trenggiling siap jual," ujarnya.
Tindakan tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kuala Mandor B mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya kepada pihak kepolisian terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019