Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Kuala Mandor B meringkus seorang tersangka berinisial LTK terkait kasus jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam keadaan hidup dan mati.

"Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor trenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik trenggiling siap jual," kata Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi di Kuala Mandor B, Rabu.

Tindakan tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, dan informasi jual beli satwa dilindungi yang dilakukan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Masih Tinggi


Ia menambahkan, pada saat dilakukan pengecekan di rumahnya, tersangka tidak mengakui kalau memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga dilakukanlah penggeledahan ditemukan dua ekor trenggiling masih hidup dan dua kantong besar berisi sisik trenggiling siap jual tersebut.

"Dua kantong besar berisi sisik trenggiling di simpan tersangka di bawah lantai papan rumahnya, sementara itu dua ekor trenggiling yang masih hidup di simpang di belakang rumahnya," ucapnya.

Atas tindakan tersangka yang memperjual belikan satwa dilindung jenis trenggiling tersebut, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Dalam proses hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan BKSD Kalimantan Barat," kata Suryadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kuala Mandor B mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya kepada pihak kepolisian terdekat.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019