Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meringkus S, seorang penjual sisik trenggiling di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Tebas, Kabupaten Sambas.

"Penjual berhasil diringkus saat ia akan mengirim sisik trenggiling melalui jasa pengiriman yang ada di Tebas. Kejadian pada Jumat," ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazariansyah di Pontianak, Senin.

Mahyudi menjelaskan S berencana akan mengirim kulit trenggiling kepada pemesan yang ada di Kota Pontianak. Adapun jumlah yang ada dikirim tersebut sekitar 2 ons.

"S mengaku sisik ia dapat dari temannya berisial B warga Sungai Kelambu, Tebas. Harga sisik trenggiling yang akan ia kirim Rp700 ribu," kata dia.

Dengan penangkapan terhadap S, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah B yang merupakan tempat di mana S membeli sisik trenggiling tersebut.

"Kita melakukan penyelusuran. Tim saat penyelusuran di rumah B juga didampingi oleh Ketua RT setempat," kata dia.

Baca juga: Artikel - Menjaga Mata Rantai Kehidupan Alam

Tim saat melakukan pemeriksaan di rumah B berhasil menemukan sisik trenggiling sebanyak 3,470 kilogram dan seekor trenggiling yang sudah mati dengan berat 10 kilogram.

"Dengan temuan yang ada B dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebas untuk digali informasinya lebih dalam," sebutnya.

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan pelanggaran Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Dalam aturan yang ada tersebut pelaku diancam hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Trenggiling adalah hewan dilindungi. Jadi jangan sekali - kali untuk memperjualbelikannya," jelasnya.

Baca juga: BKSDA Kalbar Amankan Penampung Paruh Burung Enggang
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018