Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II non-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kota Singkawang, akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang akan berkunjung ke Singkawang, jelang perayaan Imlek dan Cap Go meh.

"Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) akan selalu kita lakukan, khususnya kepada tempat-tempat penginapan yang ada di Singkawang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Singkawang, Noor Agus Hidayat, Sabtu.

Pengawasan itu akan dilakukan dengan sistem Apoa (aplikasi pengawasan orang asing). Saat inipun, dalam penggunaan sistem aplikasi Apoa dari pihak hotel sudah dijalankan dengan sangat baik.

"Jadi setiap hari mereka harus melaporkan ke kita dengan sistem Apoa, apabila ada tamu-tamu mereka yang berasal dari negara lain," ujarnya.?

Sehingga, kalau ada pengelola-pengelola hotel yang ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya, mereka tidak perlu lagi datang ke kantor tetapi cukup dengan melaporkan di aplikasi pelaporan orang asing di hotel-hotel dimana orang asing itu menginap.

Dia menegaskan, akan memberikan tindakan bilamana didapati aktivitas orang asing ilegal di wilayah Sing Bebas (Singkawang, Sambas dan Bengkayang).

"Kita sudah membentuk Tim Pora. Ini menandakan bahwa kita serius memberikan tindakan bilamana ditemukan adanya aktivitas orang asing ilegal di wilayah Sing Bebas (Singkawang, Sambas dan Bengkayang)," katanya.

Agus juga menambahkan, sepanjang tahun 2018, ada sebanyak 27 WNA yang sudah di deportasi pihak Imigrasi Singkawang. "Dari jumlah itu, yang paling dominan adalah warga negara asal Tiongkok," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019