Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Kalimantan Barat telah melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia melalui Border Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas.
"Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan belum lama ini, karena keduanya sebelumnya ditahan selama 12 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal, di kota setempat, Selasa.
Dua WNA asal Malaysia ini bernama Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas. Keduanya ditangkap oleh Tim Polsek Sajingan di daerah Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang dan diserahkan langsung kepada Kantor Imigrasi Singkawang pada Jumat (17/3) lalu.
"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Setelah ditahan di Ruang Detensi selama kurang lebih 12 hari dan dilakukan koordinasi terhadap Konsulat Malaysia, kedua WN Malaysia ini dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
"Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi empat orang staf penindakan keimigrasian dan tiba di PLBN Aruk pada pukul 07.00 WIB. Setelah itu, tim melakukan koordinasi dan serah terima detensi kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah pendeportasian dilaksanakan, kedua WNA Malaysia tersebut akan dilakukan pengajuan penangkalan melalui aplikasi Cekal Online.