Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Kalimantan Barat mengumpulkan informasi dan pengawasan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di kota itu dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
"Tim Pora ini terdiri atas 20 anggota yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Camat dan Imigrasi Singkawang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Azriyal di Singkawang, Rabu.
Dia mengatakan, maksud dibentuknya Tim Pora ini adalah untuk mengumpulkan informasi tentang keberadaan orang asing di Kota Singkawang.
"Gunanya Tim Pora ini adalah untuk membantu tugas-tugas keimigrasian, mengingat Singkawang begitu luas, sementara jumlah petugas Imigrasi sangat terbatas," tuturnya.
Dengan adanya Tim Pora ini tentunya akan sangat membantu pihaknya dalam pengawasan orang asing di Singkawang.
"Jika memang kami mendapati adanya orang asing yang masuk ke Singkawang melalui jalur ilegal, maka akan diamankan untuk di deportasi ke negara asalnya," ungkapnya.
Untuk tahun ini, Kantor Imigrasi sudah memulangkan orang asing sebanyak empat orang.
Azriyal mengungkapkan setelah dibentuknya Tim Pora tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pengawasan di lapangan dengan melibatkan tim gabungan.
"Dalam waktu dekat ini akan ada operasi gabungan," katanya.