Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Mulyoko mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pemberantasan penyelundupan narkoba di Rutan setempat sesuai surat edaran Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan Ham.

"Upaya pemberantasan narkoba mulai dari sosialisasi pegawai Lapas mau pun para napi hingga dilaksanakan razia ke ruang tahanan napi," kata Mulyoko, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa. 

Menurut Mulyoko, pihaknya komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas, sehingga langkah-langkah tersebut penting dilaksanakan. 

Bukan hanya peredaran narkoba yang perlu diantisipasi, namun tata tertib serta sanksi bagi yang melanggar juga turut disampaikan kepada warga binaan Rutan Putussibau.

"Potensi masuknya narkoba itu tidak menutup kemungkinan ada, sehingga perlu kita cegah," ucap dia.

Dikatakan Mulyoko, pengawasan yang dilakukan pegawai Rutan Putussibau dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur atau SOP.? ? ? "Kita tidak main-main apabila ada pegawai yang bermain dengan Narkoba tetap kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Mulyoko. 

Tidak hanya itu, beberapa program juga dilakukan untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan (napi) seperti kerohanian dan juga keterampilan. 

Selain itu, kata Mulyoko, berupaya agar warga binaan Rutan Putussibau setelah keluar tahanan dapat terampil serta lebih baik dari sebelumnya. 

"Jadi program yang kami laksanakan itu merupakan program rutin sesuai edaran dari Kementerian," kata dia.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019