Kapuas Hulu (ANTARA) - Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau, wilayah Kapuas Hulu secara resmi mengeluarkan empat orang narapidana melalui asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID - 19.
" Hasil sidang Tim pengamat pemasyarakatan (TPP) memutuskan ada empat orang narapidana berhak atas asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri nomor 10 Tahun 2020," kata Kepala Rutan Putussibau, Rio Mulyadi, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.
Baca juga: Kabid Humas: tidak ada penutupan jalan masuk Kota Pontianak
Baca juga: Jumlah ODP COVID-19 di Kalbar terus bertambah, hari ini capai 4.835 orang
Disampaikan Rio, empat narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi yaitu pertama Akmal Reza Oktavian, tindak pidana narkotika, hukuman pidana penjara satu tahun.
Kedua, Angin Deria, tindak pidana pembunuhan, hukuman pidana penjara lima tahun.
Ketiga, Eko Rianza, tindak pidana narkotika, hukuman pidana penjara satu tahun.
Kemudian ke empat yaitu Budi Hartono, tindak pidana narkotika, hukuman Pidana penjara satu tahun.
Baca juga: Kapolda tinjau kesiapan penutupan Jalan Gajah Mada Pontianak
Baca juga: TNI - Polri di Kapuas Hulu siap kawal pendistribusian bansos terkait COVID - 19
" SK asimilasi ke empat narapidana tersebut dengan tembusan kepada Dirjen PAS, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, Kepala Kejari Kapuas Hulu,Kepala Bapas Sintang dan Kapolres Kapuas Hulu," jelas Rio.
Rio juga mengatakan Rutan Kelas II B Putussibau melakukan koordinasi dengan Bapas Sintang dan mengirimkan surat penyerahan Narapidana.
" Narapidana di keluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau pada pukul 17.20 WIB, sore tadi," ucap Rio.
Baca juga: Jenazah positif COVID-19 di Pontianak sudah ditangani sesuai prosedur
Baca juga: Kapuas Hulu siapkan teknis penyaluran bansos terkait COVID -19
Rutan Putussibau "keluarkan" empat napi antsipasi sebaran COVID - 19
Rabu, 1 April 2020 19:39 WIB