Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ancaman sampah plastik di kawasan perkotaan membuat Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat sedang menyiapkan dan merancang Peraturan Wali Kota terkait upaya mengurangi sampah dari bahan plastik di kota itu.

"Perwa tersebut dirancang agar sampah yang berbahan plastik ke depan terus berkurang yang kini angkanya masih cukup banyak yakni sekitar 30 persen sampah plastik dari sekitar 400 ton total sampah per harinya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar-butar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menyiapkan draft yang nantinya diajukan menjadi Peraturan Wali Kota tentang sampah plastik.

"Proses hingga menjadi Perwa masih panjang, karena kami harus mengajukan dulu ke Kabag Hukum, baru kemudian ke OPD terkait, tetapi yang pastinya drafnya sudah kami buat dan Pak Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga sudah mengetahuinya," ujarnya.

Menurut dia, dalam Perwa itu nantinya akan lebih mempertegas peran masing-masing pihak dalam pengurangan sampah plastik, dan ada tiga komponen yang disebutkan di dalam Perwa tersebut nantinya.

"Seperti peran dari produsen, diaturan itu nantinya meminta produsen membuat plastik menggunakan bahan baku yang mudah terurai. Bahan bakunya bisa saja dari umbi atau jagung karena bahan-bahan itu mudah terurai, ?beda dengan plastik yang biasa digunakan itu dalam waktu 500 tahun saja belum bisa terurai," ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan itu tentu ada kelebihan dan kekurangan, seperti mengganggu produksi dan bisa juga berdampak pada perekonomian usaha yang membuat plastik tersebut.

"Tetapi yang jelas UU sudah menyatakan seperti itu, bahkan targetnya tahun 2025 mendatang harus benar-benar mengurangi berbagai sampah, dan termasuk sampah berbahan plastik," ujarnya.

Kemudian, menurut dia, sasaran selanjutnya pada pengguna retail, bahkan penggunaannya pun dikenakan biaya semahal-mahalnya agar masyarakat pikir-pikir dalam menggunakan plastik.

"Sedangkan penekanan kepada masyarakat sebagai pemanfaat diharapkan tidak lagi menggunakan kantong plastik saat belanja, sehingga ke depannya kalau belanja bawa kantong sendiri dari rumah yang bisa dipakai berulang-ulang. Jadi ini dibuat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang bisa diganti dengan membawa tas yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak menambahkan, beberapa tahun lalu cara yang dilakukan dalam mengurangi sampah plastik sudah dilakukan, yakni dengan cara membayar untuk retail tetapi belum maksimal, sehingga dengan aturan yang lebih spesifik tentu bisa mengurangi volume sampah khususnya plastik di Kota Pontianak.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019