Putussibau (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pemilik dan penampung 20 ton kayu gaharu yang tertangkap saat mau dibawa ke Pontianak.
"Pemilik 20 ton kayu gaharu itu di Pontianak bernama Edoi dan sudah kami surati untuk pemanggilan proses hukum," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko dihubungi Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Dikatakan Siko, selain pemilik, seorang penampungan kayu gaharu itu pun telah terungkap yaitu Ino (35) beralamat di Kecamatan Seberuang, wilayah Kapuas Hulu.
Baca juga: Polisi amankan 20 ton gaharu Kapuas hulu
Sedangkan untuk sopir kata Siko sebanyak empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya.
Disampaikan Siko, para sopir itu ditangkap pada Rabu (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di jembatan Seram, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir Kapuas Hulu, saat membawa kayu jenis Gaharu ke arah Pontianak.
Menurut Siko, dalam kasus tersebut pihaknya (kepolisian) menerapkan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 21 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang nomor 5 tahun 1990.
Baca juga: Penyeludupan gaharu jenis buaya di jalur PLBN Sanggau
Dalam pasal 21 yaitu setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian - bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian, pasal 40 bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelayanan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pemilik 20 ton kayu gaharu itu di Pontianak bernama Edoi dan sudah kami surati untuk pemanggilan proses hukum," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko dihubungi Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Dikatakan Siko, selain pemilik, seorang penampungan kayu gaharu itu pun telah terungkap yaitu Ino (35) beralamat di Kecamatan Seberuang, wilayah Kapuas Hulu.
Baca juga: Polisi amankan 20 ton gaharu Kapuas hulu
Sedangkan untuk sopir kata Siko sebanyak empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya.
Disampaikan Siko, para sopir itu ditangkap pada Rabu (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di jembatan Seram, Kilometer 11 Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir Kapuas Hulu, saat membawa kayu jenis Gaharu ke arah Pontianak.
Menurut Siko, dalam kasus tersebut pihaknya (kepolisian) menerapkan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 21 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang nomor 5 tahun 1990.
Baca juga: Penyeludupan gaharu jenis buaya di jalur PLBN Sanggau
Dalam pasal 21 yaitu setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian - bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian, pasal 40 bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelayanan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019