Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, meringkus empat pemain judi liong fu di Gang Darma Putra Maju, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moh R Rizal di Pontianak, Senin, mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan petugas saat sedang bermain judi, Minggu (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB, dan sementara ini dikurung dalam rumah tahanan Polresta Pontianak Kota.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan kasus judi liong fu tersebut juga diamankan, diantaranya, satu buah hap, satu bungkus rokok yang difungsikan sebagai alas hap, serta uang tunai senilai Rp3,8 juta.
"Keempat tersangka yang diamankan salah satunya berinisial MF adalah seorang yang bandar, sedangkan tiga lainnya adalah pemasang atau pemain," ungkapnya.
Tersangka MF bandar diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan tiga pemain lainnya diancam pasal yang sama 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, katanya.
"Terungkapnya kasus permainan judi liong fu tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan dan ternyata benar ada aktivitas judi tersebut," katanya.
Sementara itu, Polresta Pontianak, juga mengungkapkan tindak pidananya pencurian yang disertai penggelapan dalam jabatan, yang terjadi di kantor Koperasi Simpan Pinjam, daerah Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasus itu, terjadi 22 Oktober 2018 lalu, di mana pimpinan kantor simpan pinjam tersebut mendatangi Polresta Pontianak yang membuat laporan bahwa adanya kejadian kehilangan uang senilai Rp154 juta, yang diletakkan dalam brankas koperasi.
Dilanjutkan Rizal, setelah dilakukan investigasi lebih lanjutnya, semua ciri-ciri pelaku mengarah kepada TU (26) yang mana adalah seorang staff berstatus sebagai bendahara di kantor tersebut.
"Modus pelaku memanfaatkan jabatannya dan wewenangnya, di mana kunci brankas tersebut juga dipegang oleh dirinya. "Jadi dengan itu, dia leluasa membuka dan menutup brankas tersebut," katanya.
Atas kejadian ini, Polresta Pontianak Kota menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moh R Rizal di Pontianak, Senin, mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan petugas saat sedang bermain judi, Minggu (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB, dan sementara ini dikurung dalam rumah tahanan Polresta Pontianak Kota.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan kasus judi liong fu tersebut juga diamankan, diantaranya, satu buah hap, satu bungkus rokok yang difungsikan sebagai alas hap, serta uang tunai senilai Rp3,8 juta.
"Keempat tersangka yang diamankan salah satunya berinisial MF adalah seorang yang bandar, sedangkan tiga lainnya adalah pemasang atau pemain," ungkapnya.
Tersangka MF bandar diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan tiga pemain lainnya diancam pasal yang sama 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, katanya.
"Terungkapnya kasus permainan judi liong fu tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan dan ternyata benar ada aktivitas judi tersebut," katanya.
Sementara itu, Polresta Pontianak, juga mengungkapkan tindak pidananya pencurian yang disertai penggelapan dalam jabatan, yang terjadi di kantor Koperasi Simpan Pinjam, daerah Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasus itu, terjadi 22 Oktober 2018 lalu, di mana pimpinan kantor simpan pinjam tersebut mendatangi Polresta Pontianak yang membuat laporan bahwa adanya kejadian kehilangan uang senilai Rp154 juta, yang diletakkan dalam brankas koperasi.
Dilanjutkan Rizal, setelah dilakukan investigasi lebih lanjutnya, semua ciri-ciri pelaku mengarah kepada TU (26) yang mana adalah seorang staff berstatus sebagai bendahara di kantor tersebut.
"Modus pelaku memanfaatkan jabatannya dan wewenangnya, di mana kunci brankas tersebut juga dipegang oleh dirinya. "Jadi dengan itu, dia leluasa membuka dan menutup brankas tersebut," katanya.
Atas kejadian ini, Polresta Pontianak Kota menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019