Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis, musnahkan sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi dari enam kasus.
 
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan hari ini, hasil pegungkapan dari enam kasus mulai akhir Januari hingga Februari 2019," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi ini sudah sesuai UU yang berlaku dan sudah disisihkan untuk proses hukum selanjutnya.

"Dalam enam kasus ini, semuanya diungkap di wilayah Kota Pontianak yang terintegrasi dengan kawasan 'Kampung Beting' di Kecamatan Pontianak Timur," ungkapnya.

Menurut dia, dari enam kasus tersebut, telah ditetapkan sebanyak 10 tersangka, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.

"Dengan digagalkannya upaya peredaran narkotika tersebut, estimasinya kami berhasil menyelamatkan sekitar 9.955 jiwa untuk sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram, kemudian 10 orang untuk ekstasi sebanyak sepuluh butir," ungkapnya.

Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram tersebut dengan cara dilarutkan dalam pestisida sehingga barang haram tersebut tidak bisa digunakan lagi, sementara untuk ekstasi juga dilarutkan dalam cairan pestisida tersebut.

Dalam kesempatan itu, Direktur Dirnarkoba Polda Kalbar mengajak semua masyarakat untuk ikut memberantas peredaran barang haram tersebut, guna menciptakan generasi Kota Pontianak dan Kalbar umunya bebas narkoba.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019