Pontianak (ANTARA) - Manajer Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengatur Beban (UP3B) Kalbar, Ricky Faizal menyebutkan pada 2018 lalu ada 94 persen gangguan transmisi PLN di Kalbar akibat tali kawat permainan layang - layang.
"Tercatat sepanjang tahun 2018 ada 426 kali kejadian listrik padam akibat gangguan listrik. Sementara sebanyak 392 kali disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94 persen gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang," ujarnya di Pontianak,Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dengan potret yang ada tentu kehandalan listrik di Kalbar terganggu. Hinggi kini pun persoalan tali kawat layang - layang masih mengancam bahkan bukan hanya bagi PLN namun bagi keselamatan jiwa masyarkat.
"Gangguan kehandalan listrik di Kalbar saat ini datang dari permainan layang - layang yang menggunakan tali kawat. Itu tentu menggangu kita dalam penyaluran daya atau pelayanan kepada pelanggan. Bahkan bulan lalu di Pontianak dan Kubu Raya memakan korban jiwa dua orang dan 4 orang terluka karena kesetrum listrik akibat menyentuh kawat layang - layang putus yang tercantol di kabel listrik," tambah dia.
Pihaknya mengimbau kepada masyarkat untuk bersama - sama menjaga kehandalan listrik di Kalbar. Hal itu juga demi kenyamanan masyarakat dalam menikmati listrik yang diberikan PLN.
"Jika PLN terganggu dan apalagi karena layang - layang tentu berdampak pada masyarakat umum lainnya. Mari kita bersama mencegah dan mengakhiri dampak buruk layang - layang," ajak dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syf. Adriana menyatakan bahwa program di Satpol PP satu di antaranya melakukan razia dan penangkapan terhadap permainan layang - layang sebagaimana di atur dalam Perda Pemerintah Kota Pontianak nomer 3 tahun 2004 dan Perda Perubahan nomer 1 tahun 2010.
"Begitu sulitnya kita untuk menangkap orang yang bermain layang - layang, yang disita justru cuma barang bukti. Harus ada koordinasi dari masyarakat.
Kami juga sangat kecewa, betapa sulitnya kami menangkap, ternyata denda yang dijatuhi kepada pelaku hanya Rp100 saja. Padahal denda maksimal ada dan kurungan," kata dia.
Pihaknya meminta kepada pengadilan dan jaksa untuk menerapkan hukum yang maksimal agar memberikan efek jera. Sehingga pelaku takut untuk melakukan hal serupa.
"Kami siap untuk membantu dan mohon tetapkan tindakan hukuman yang sewajarnya. Kita tidak ingin korban terus berjatuhan akibat layang - layang. Begitu juga berdampak kepada PLN," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Tercatat sepanjang tahun 2018 ada 426 kali kejadian listrik padam akibat gangguan listrik. Sementara sebanyak 392 kali disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94 persen gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang," ujarnya di Pontianak,Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dengan potret yang ada tentu kehandalan listrik di Kalbar terganggu. Hinggi kini pun persoalan tali kawat layang - layang masih mengancam bahkan bukan hanya bagi PLN namun bagi keselamatan jiwa masyarkat.
"Gangguan kehandalan listrik di Kalbar saat ini datang dari permainan layang - layang yang menggunakan tali kawat. Itu tentu menggangu kita dalam penyaluran daya atau pelayanan kepada pelanggan. Bahkan bulan lalu di Pontianak dan Kubu Raya memakan korban jiwa dua orang dan 4 orang terluka karena kesetrum listrik akibat menyentuh kawat layang - layang putus yang tercantol di kabel listrik," tambah dia.
Pihaknya mengimbau kepada masyarkat untuk bersama - sama menjaga kehandalan listrik di Kalbar. Hal itu juga demi kenyamanan masyarakat dalam menikmati listrik yang diberikan PLN.
"Jika PLN terganggu dan apalagi karena layang - layang tentu berdampak pada masyarakat umum lainnya. Mari kita bersama mencegah dan mengakhiri dampak buruk layang - layang," ajak dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syf. Adriana menyatakan bahwa program di Satpol PP satu di antaranya melakukan razia dan penangkapan terhadap permainan layang - layang sebagaimana di atur dalam Perda Pemerintah Kota Pontianak nomer 3 tahun 2004 dan Perda Perubahan nomer 1 tahun 2010.
"Begitu sulitnya kita untuk menangkap orang yang bermain layang - layang, yang disita justru cuma barang bukti. Harus ada koordinasi dari masyarakat.
Kami juga sangat kecewa, betapa sulitnya kami menangkap, ternyata denda yang dijatuhi kepada pelaku hanya Rp100 saja. Padahal denda maksimal ada dan kurungan," kata dia.
Pihaknya meminta kepada pengadilan dan jaksa untuk menerapkan hukum yang maksimal agar memberikan efek jera. Sehingga pelaku takut untuk melakukan hal serupa.
"Kami siap untuk membantu dan mohon tetapkan tindakan hukuman yang sewajarnya. Kita tidak ingin korban terus berjatuhan akibat layang - layang. Begitu juga berdampak kepada PLN," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019