KPU Singkawang, Kalimantan Barat, saat ini melibatkan sebanyak 130 orang untuk melakukan pelipatan surat suara untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

"Jumlah surat suara yang dilipat ini adalah sejumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah DPT," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Selasa.

Artinya, jika jumlah DPT Singkawang sebanyak 160.753 pemilih ditambah 2 persen dari jumlah DPT tersebut, dan dihitung pembulatan dari jumlah 2 persen per TPS.

"Pelipatan surat suara ini belum termasuk pelipatan surat suara DPTb yang nanti akan kita cetak kembali," ujarnya.


Baca juga: KPU Bengkayang mulai lakukan pelipatan surat suara


Menurutnya, pelipatan surat suara yang dimulai hari ini (kemarin,red) melibatkan masyarakat sebanyak 130 orang yang berasal dari Singkawang.

"Karena sesuai ketentuan, tenaga pelipatan surat suara ini haruslah sesuai dengan domisili KPU yang ada di Kabupaten/Kota, memiliki KTP Elektronik dan dalam proses pelipatan akan dipantau dan diawasi oleh Bawaslu, kepolisian dan tim logistik KPU sehingga proses pelipatan bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.

Pihaknya pun belum bisa memprediksikan berapa hari proses pelipatan surat suara akan selesai. Hal itu dikarenakan, jenis surat suara yang ada terdiri dari lima jenis antara lain, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.

Pihaknya pun meminta agar tenaga bagian pelipatan bisa sekaligus melakukan proses sortir.


Baca juga: Sebanyak tiga kontainer surat suara Pemilu untuk wilayah Pontianak tiba


"Sesuai prosedur, mereka harus membuka dulu surat suara yang akan dilipat, untuk melihat apakah ada surat suara yang cacat atau tidak. Jika ditemukan, maka surat suara itu akan dikembalikan ke tim, dan kalau kondisi bagus langsung dilakukan pelipatan," jelasnya.

Usai dilakukan pelipatan, maka KPU akan melakukan sortir per TPS. "Misalnya, berapa jumlah surat suara untuk Presiden dan sebagainya di satu TPS, karena masing-masing TPS tidak akan sama jumlahnya, karena akan disesuaikan dengan jumlah DPTb atau pindah memilih per TPS," katanya.

Mengenai surat suara yang cacat atau rusak, katanya, tentu akan pihaknya koordinasikan ke KPU Provinsi untuk pemusnahan. "Apakah bisa langsung dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atau di Provinsi," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019