Polresta Pontianak, melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Unit BRI Teuku Umar, Ismail kepada Kejari Pontianak, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli.

"Penyerahan berkas tahap dua ini, dibarengi dengan sejumlah barang bukti hasil penyidikan serta berkas lainnya," kata Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Ismail sejak Mei 2010 hingga tahun 2012. "Kasus ini terbongkar setelah hasil audit yang dilakukan oleh internal BRI, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar sehingga dilaporkan ke Polresta Pontianak," ujarnya.

Husni menambahkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak tahun 2013, terhadap satu pelaku yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI Kupedes bagian penyaluran kredit. "Kredit yang disalurkan tersangka terhadap 125 debitur dengan total dana yang cair Rp9 miliar, dan dalam perjalanannya, debitur sudah melunaskan semua ansuran tersebut," katanya.

Namun, oleh Kepala Unit BRI tersebut, yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah Rp2 miliar, sementara Rp7,9 miliar digunakan oleh tersangka, dan tidak bisa dipertanggungjawabkannya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menyatakan tersangka ?disangkakan pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 UU Tipikor.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan pribadi. Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih satu pelaku yang di proses, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan terungkap peran yang lainnya.

"Tersangka ditahan di rutan Sui Raya hingga 20 hari kedepan, mudah-mudahan hingga 20 hari ke depan kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019