Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan kepada setiap ASN maupun organisasi perangkat daerah yang ada di Kalbar untuk lebih berhati-hari dalam pengelolaan keuangan daerah dan memperkecil peluang korupsi.
"Saya memberikan warning kepada pejabat dilingkungan Pemprov Kalbar instansi terkait untuk melaksanakan tugas itu sesuai aturan yang berlaku dan peraturan yang ada agar tidak menjadi OTT KPK," kata Ria Norsan di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, ada tiga faktor bisa membuat korupsi terjadi, sistemnya lemah, nafsu/keinginan dan kebutuhan. Kalau memiliki keinginan yang muluk dan kebutuhan tapi harus dicari dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
Pihaknya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemprov Kalbar agar tidak melakukan hal yang tidak benar dan melanggar aturan khususnya dalam mengelola keuangan. "Sebab jika terbukti melakukan pelanggaran maka kita akan segera mencopot dan memberhentikan dari ASN," tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemprov Kalbar. Selanjutnya pungli, fee proyek atau sejenisnya dan yang termasuk kategori penyelewengan atau pelanggaran keuangan harus diberantas dan ditindak sesuai hukum berlaku.
Aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian maupun kejaksaan tidak perlu segan untuk menangkap jika ada pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Kalbar yang melakukan pelanggaran khususnya dalam pengelolaan keuangan.
"Saya dan Pak Sutaridji tidak akan membela tetapi sebaliknya akan mendukung kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi atau pungli atau apapun bentuk pelanggaran dalam tata kelola keuangan," kata dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menyambut baik pelaksanaan Serah Terima Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
"Ini tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum ada aturan yang jelas sehingga harta rampasan dilelang tidak laku," kata Ria Norsan.
Menurutnya, sekarang sudah ada aturan Menkeu 2018, sehingga aset negara/aset Rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam berkorupsi dapat diserahkan kepada Instansi terkait.
Disamping dapat diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam pidana korupsi, juga dapat dilelang untuk umum. "Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan sebagai devisa negara," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Saya memberikan warning kepada pejabat dilingkungan Pemprov Kalbar instansi terkait untuk melaksanakan tugas itu sesuai aturan yang berlaku dan peraturan yang ada agar tidak menjadi OTT KPK," kata Ria Norsan di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, ada tiga faktor bisa membuat korupsi terjadi, sistemnya lemah, nafsu/keinginan dan kebutuhan. Kalau memiliki keinginan yang muluk dan kebutuhan tapi harus dicari dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
Pihaknya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemprov Kalbar agar tidak melakukan hal yang tidak benar dan melanggar aturan khususnya dalam mengelola keuangan. "Sebab jika terbukti melakukan pelanggaran maka kita akan segera mencopot dan memberhentikan dari ASN," tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemprov Kalbar. Selanjutnya pungli, fee proyek atau sejenisnya dan yang termasuk kategori penyelewengan atau pelanggaran keuangan harus diberantas dan ditindak sesuai hukum berlaku.
Aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian maupun kejaksaan tidak perlu segan untuk menangkap jika ada pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Kalbar yang melakukan pelanggaran khususnya dalam pengelolaan keuangan.
"Saya dan Pak Sutaridji tidak akan membela tetapi sebaliknya akan mendukung kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi atau pungli atau apapun bentuk pelanggaran dalam tata kelola keuangan," kata dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menyambut baik pelaksanaan Serah Terima Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
"Ini tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum ada aturan yang jelas sehingga harta rampasan dilelang tidak laku," kata Ria Norsan.
Menurutnya, sekarang sudah ada aturan Menkeu 2018, sehingga aset negara/aset Rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam berkorupsi dapat diserahkan kepada Instansi terkait.
Disamping dapat diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam pidana korupsi, juga dapat dilelang untuk umum. "Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan sebagai devisa negara," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019