Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah mengatakan akan memperjuangkan legalitas Kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat Kapuas Hulu.

"Ini demi kepentingan masyarakat, saya akan bicarakan legalitas daun kratom dengan BPOM dan Kementerian kesehatan," kata Rajuliansyah di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Menurut Rajuliansyah, selama ini masyarakat Kapuas Hulu tidak pernah mengolah daun kratom menjadi bahan jadi melainkan bahan mentah baik itu basah maupun kering.

Daun kratom kata Rajuliansyah sudah menjadi komoditas yang diandalkan masyarakat ditengah terpuruknya harga karet dan tengkawang.

"Jika daun kratom dilarang, apalagi yang harus dilakukan masyarakat, harus ada solusi," kata dia.

Oleh karena itu, DPRD Kapuas Hulu akan berupaya agar mata pencaharian masyarakat yaitu daun kratom memiliki kejelasan hukum, sehingga mereka tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan hidup dari tanaman kratom.

"Rata-rata masyarakat sudah menanam kratom, jadi kita minta kebijakan pemerintah untuk melegalkan daun kratom," pinta Rajuliansyah.

Rajuliansyah meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terlalu panik dengan isu yang beredar terkait larangan daun kratom.

"Saya berupaya memperjuangkan kejelasan kratom itu murni untuk kepentingan masyarakat Kapuas Hulu, jangan sampai nanti dikait - kaitkan dengan politik, karena itu kebetulan tahun politik," kata Rajuliansyah.

Sementara itu, Selasa (5/3), Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan sejauh ini belum ada larangan tegas terhadap daun kratom. "Saya sudah koordinasi dengan kementerian perdagangan dan sejumlah kementerian terkait dan memang sampai saat ini belum ada larangan," kata Nasir.

Dikatakan Nasir, daun kratom memang sudah diuji di laboratorium BPOM dan dilarang untuk diolah menjadi bahan jadi atau racikan obat tradisional atau pun kemasan.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019