Singkawang (ANTARA) - Kepala Bagian Umum Setda Kota Singkawang, Sutiarto mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang telah melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah.

Pelunasan itu menyusul adanya postingan di akun Facebook bernama Opini Publik Singkawang pada Kamis (7/3), yang menduga jika mobil dinas KB 1 C (yang digunakan wali kota Singkawang), KB 2 C (yang digunakan wakil wali kota Singkawang) dan KB 6 C (yang digunakan sekda Kota Singkawang) belum membayar pajak.

"Kami sudah menghubungi bagian keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Singkawang. Informasinya sudah dibayar hari ini, karena inikan dibayar secara nontunai dan langsung masuk ke rekening penampungan Samsat," kata Sutiarto, Sabtu.

Dia menjelaskan tunggakan itu terjadi karena setiap awal tahun Setda Singkawang tidak memiliki persediaan uang kas. "Tetapi Jumat kemarin sudah diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, postingan berupa screencapture layar pajak online terhadap plat 1 C, 2 C dan 6 C itu seharusnya membayar pajak pada 5 Februari lalu.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Singkawang, Robertus Putra, saat dikonfirmasi membenarkan jika tunggakan itu sudah dibayarkan oleh Pemkot Singkawang ."Iya benar sudah di bayar dan sudah kami cek," katanya.

Jika ditotalkan antara pajak pokok dan denda untuk mobil dinas wali kota dan wakil wali kota Singkawang, maka masing-masing harus dibayar sebesar Rp4.480.000. "Sementara mobil dinas Sekda sebesar Rp4.480.800," ujarnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019